Langsung ke konten

PENUGASAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN,

PERPRES No. 78 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagai Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim Kuasa Hukum, untuk
melakukan langkah strategis yang diperlukan dalam rangka:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.179 4

- penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre for
Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait Gugatan Nusa
Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada
Pemerintah Republik Indonesia; dan
- pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia
kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules
of The United Nations Commission on International Trade Law

(2) Menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai

koordinator Tim Kuasa Hukum.

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1), Tim Kuasa Hukum berwenang untuk:

- melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili
Pemerintah Indonesia di forum arbitrase ICSID dan/atau forum
arbitrase ad hoc UNCITRAL;
- melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka
penanganan gugatan tersebut; dan
- mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.

(2) Dalam pelaksanaan tugas Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 ayat (1), Tim Kuasa Hukum dibantu oleh Tim Pelaksana.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

dan pembentukan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan
prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas.

(2) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri Keuangan:
- mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
- mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan; dan
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan
Menteri Luar Negeri.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.179 5

Pasal 5

Tim Kuasa Hukum melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini
Anggaran Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2014

,

www.peraturan.go.id