(1) Menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagai Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim Kuasa Hukum, untuk
melakukan langkah strategis yang diperlukan dalam rangka:
www.peraturan.go.id
---
2014, No.179 4
- penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre for
Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait Gugatan Nusa
Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada
Pemerintah Republik Indonesia; dan
- pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia
kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules
of The United Nations Commission on International Trade Law
(2) Menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai
koordinator Tim Kuasa Hukum.
