(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI
MINUSMA dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran
Kementerian Pertahanan; dan
- Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman,
operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan,
pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas
Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.
(2) Pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
- penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA
sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-
Bangsa;
- pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan
perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang
diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan
persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi
teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum
memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
- penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.