Langsung ke konten

KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA

PERPRES No. 78 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2013-04-25

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda
Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia Pada Misi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.160 3

Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa - Bangsa di Mali, yang
selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, adalah
Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam
rangka pengiriman kontribusi Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.

Pasal 2

Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan atas
permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik
Indonesia.

Pasal 3

Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dibentuk oleh Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan standar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.

Pasal 4

Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Heli MI-17 TNI
MINUSMA dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia
berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 5

(1) Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama 1 (satu)

tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.

(2) Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Heli MI-17 TNI

MINUSMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim
Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-

Bangsa, perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi,
perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau kebutuhan dalam
negeri, Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik Konga Satgas
Heli MI-17 TNI MINUSMA.

(2) Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia.

Pasal 7

Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas
Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden paling sedikit 3
(tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.160 4

ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pasal 8

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI

MINUSMA dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran
Kementerian Pertahanan; dan
- Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman,
operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan,
pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas
Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.

(2) Pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
- penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA
sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-
Bangsa;
- pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan
perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang
diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan
persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi
teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum
memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
- penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.160 5

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2015

,

www.peraturan.go.id