Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi
budidaya.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.181 -3-
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan
perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan
fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan
prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah
penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
1. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang
merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan
fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan
pendorong pengembangan kawasan perkotaan di
sekitarnya.
1. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan
perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan
metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-
kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan
kawasan perkotaan inti.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber
daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.181 -4-
1. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat
SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air
minum.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.181 -5-
1. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut
ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan
utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
1. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah
zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-
masing zona pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah
zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-
masing zona pada Kawasan Budi Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat
KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok
peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau
luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam
suatu kawasan atau blok peruntukan yang
direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas
www.peraturan.go.id
---
2017, No.181 -6-
seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan
dan lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB
adalah penetapan besar maksimum tapak basemen
didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah
bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang
menghubungkan secara berdayaguna antarpusat
kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan
nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar
udara pusat penyebaran skala pelayanan
primer/sekunder/tersier dan pelabuhan
internasional/nasional.
1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat
kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah
dengan pusat kegiatan lokal.
1. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan
dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara
www.peraturan.go.id
---
2017, No.181 -7-
mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa
adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan
pagar ruang jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang
termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati
Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota
Semarang, dan dan Bupati Grobogan.
