Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN NEGARA TUAN RUMAH ANTARA PEMERINTAH

PERPRES No. 78 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2018-05-15

Pasal 1

(1) Mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green

Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth

Institute di Republik Indonesia (Host Country

Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Global Green Growth Institute

relating to the Office of the Global Green Growth

Institute in the Republic of Indonesia) yang telah

ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2018 di Jakarta,

Indonesia dan pada tanggal 5 Juni 2018 di Seoul,

Korea Selatan.

(2) Salinan naskah asli Perjanjian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa

Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 173 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juli 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id