(1) Mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green
Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth
Institute di Republik Indonesia (Host Country
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Global Green Growth Institute
relating to the Office of the Global Green Growth
Institute in the Republic of Indonesia) yang telah
ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2018 di Jakarta,
Indonesia dan pada tanggal 5 Juni 2018 di Seoul,
Korea Selatan.
(2) Salinan naskah asli Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
