Langsung ke konten

BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PERPRES No. 78 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Riset dan lnovasr Nasional yang selanlutnya
drsingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang
j awab kepada berada di bawah dan bertanggung
Presiden dalam menyelenggarakan penelrtian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapai, serta
lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtariksaan
yang terintegrasl.
1. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR
adalah organi.sasr nonstruktural yang
menyelenggarakan teknls penehtlan, pengembangan,
pengka3ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi,
penyeienggaraan ketenaganukliran, dan/ atau
penyelenggaraan keantariksaan.
3 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya
drsrngkat BRIDA adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan penelrtran, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasi
yang terintegrasi di daerah.
1. Infrastruktur rlset adalah seluruh sarana dan
prasarana pendukung pelaksanaan rrset bark dalam
bentuk bangunan, peralatan, 1ahan, koleksi, dan
data.

KEDUDUKAN

Pasal 2

BRIN merupakan lembaga pemerrntah yang berada dr
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.

## BAB III .

SK No 106980A

---

PRES IDEN

4

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dr bidang
penelrtran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan
serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan
secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan
monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr:
a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam
rangka penyusunan rekomendasi perencanaan
pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran
ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla;
- perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset
dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan
penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan,
serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
c perumusan

SK No I068-s0A

---

PRESIDEN

5
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebrlakan
dr bidang pembrnaan, pengembangan kompetensi,
pengembangan profesr, manajemen talenta, dan
pengawasan dan pengendahan sumber daya manusia
rlmu pengetahuan dan teknologr, tnfrastruktur riset
dan lnovast, fasilitasr riset dan rnovasi, dan
pemanfaat an rtset dan inovasi;
- pengintegrasran sistem penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
invensi dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukhran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
- penyelenggaraan penelrtian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan ;
- pengawasan dan pengendalan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan penyelenggaraan keantanksaan secara menyeluruh
dan berkelan3utan;
- pelaksanaan koordinasi pengabdran kepada
masyarakat berbasrs penelrtran, pengembangan,
pengkalran, dan penerapan, serta invensr dan rnovasr
yang dihasrlkan oleh kelembagaan rlmu pengetahuan
dan teknologr;
- pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan
pengembangal slstem rnformasi penehtian,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan, serta
invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganuklrran,
dan penyelenggaraan keantanksaan;
- pelaksanaan . .

SK No l068.sl A

---

PRES IDEN

6
l pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan
inovasi keb5akan yang mengakur, menghormati,
mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman
pengetahuan tradisional, keanfan lokal, sumber da1,a
alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai
bagran dari rdentitas bangsa;
- pembenan fasrlrtast, bimbrngan teknis, pembinaan, dal
supervlsl serta pemantauan dan evaluasr di bidang
penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan;
- pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
- pembinaan dan pemberran dukungan administrasi
dan teknis kepada seluruh unsur organisasi dr
lingkungan BRIN;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BRIN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh Presiden

Bagian Kedua
Susunan Organisasr

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

BRIN terdiri atas
- Dewan Pengarah; dan
- Pelaksana.

Paragraf 2 .

SK No 10(18-51 A

---

PRESIDEN

7

Paragraf 2
Dewan Pengarah

Pasal 6

Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan
kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan
penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan
nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman
pada nilai Pancasila.

Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdrri

atas:
- Ketua;
- Wakrl Ketua;
- Sekretarrs; dan
- Anggota.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

secara ex-officlo berasal darr unsur Dewan Pengarah
badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan
di bidang pembinaan ideologr Pancasrla.

(3) Ketua Deu'an Pengarah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberrkan
arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau
rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu
dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk
mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang
drlaksanakan oleh Pelaksana sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 5 huruf b.

(4) Dalam

SK No l0(r8-53 A

---

PRESIDEN

8

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua

Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang
bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.

(5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang
menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang
keuangan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dr brdang perencanaan
pembangunan nasional.

(6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur
profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian,
pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang.

(7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 7

(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak

berlakunya Peraturan Presiden rnr, kelembagaan,
tugas, fungsi, dan kewenangan pada:
a.Lembaga...

SK No 106879 A

---

PFIESIDEN

- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Keu'enangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah diubah
beberapa kah terakhrr dengan Peraturan
Presrden Nomor 145 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsr, Keu,enangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemenntah
Non Kementerran (Lembaran Negara Repubhk
Indonesra Tahun 2015 Nomor 322);
- Badan Pengka.lran dan Penerapan Teknologi yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presrden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organrsasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagarmana telah drubah
beberapa kali terakhrr dengan Peraturan
Presrden Nomor 145 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden
Nomor 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Togas, Fungsr, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerlntah
Non Kementerran (Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
- Badan Tenaga Nuklrr Nasional yang drbentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 20l3 tentang Badan Tenaga Nuklrr
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesra
Tahun 2013 Nomor 113); dan
- Lembaga

SK No 106880 A

---

PRES IDEN

- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Prestden
Nomor 49 Tahun 20l5 tentang Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
e 1),
dialihkan menjadr tugas, fungsi, dan kewenangan
BRIN.

(2) Pengalihan kelembagaan, tugas, fungsr, dan

kewenangan sebagarmana dimaksud pada ayat ( 1)
dikoordrnasrkan oleh kementerran yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang
aparatur negara dengan melibatkan kementerian/
lembaga terkait.

### Pasal 7 1

( 1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan
dokumen serta pengahhan objek larn yang dimilikr
oleh lembaga atau badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dialihkan ke BRIN dalam jangka
waktu paiing lama 1 (satu) tahun se.1ak
ditetapkannya Peraturan Presrden int dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

drkoordinasikan oleh menterr yang menyelenggarakan
urLrsan pemerintahan di brdang aparatur negara dan
melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 8

(1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan

admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk
Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian
darr unrt organisasr Sekretariat Utama.

(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud

pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab
kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara
admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris
Utama.

Paragraf 3
Pelaksana

Pasal 9

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b terdiri atas:
- Kepala;
b Wakil Kepala;
- Sekretarrat

SK No l0rr97 I A

---

PRESIOEN

9
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan,
- Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi,
- Deputi Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologr;
- Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr;
- Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr,
- Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
- Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah;
- Inspektorat Utama; dan
I OR.

Paragraf 4
Kepala

Pasal 10

(1) Kepala mempunyai tugas memlmptn dan

bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
fungsi BRIN.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud

pada ayat ( 1), Kepala memperhatikan arahan darr
Dewan Pengarah.

(3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL ( 1)

merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.

Paragraf 5
Wakil Kepala

Pasal 11

( 1) Wakil Kepala berada dr bau,ah dan bertanggung
;au ab kepada Kepala.

(2) Wakrl ...

SK No l0(r8-5-s A

---

PRES IDEN

(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala

dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi
BRIN.

(3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN.

Paragraf 6
Sekretariat Utama

Pasal 12

(1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung

.;awab kepada Kepala

(2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh Sekretarls Utama.

Pasal 13

Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan
pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit
organisasr dr hngkungan BRIN.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
- penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan
penerapan, serta invensi dan lnovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan,
- pembinaan . . .

SK ltto 106q72 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONFSIA

- pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi
ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan,
kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN;
- pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan,
dan pengamanan;
- pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr
tugas dan fungsr BRIN;
- pemblnaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
f pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN,
- pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan
produk hukum, dan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan
- pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala.

Paragraf 7
Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan

Pasal 15

( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di
bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala.

(2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin

oleh Deputr

Pasal 16

Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai
tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi
dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr
kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan
pembangunan nasional dan penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan
dalam pembangunan nasronal di segala bidang
kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Deputr Brdang Kebijakan Pembangunan
menyelenggarakan fungsr
- pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkalran,
dan penerapan serta invensr dan inovasi dalam
rangka penyusunan rekomendasr kebijakan arah dan
prrnsip rancangan perencanaan pembangunan
nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan
keantariksaan sebagar landasan dalam
pembangunan nasronal di segala brdang kehidupan
yang berpedoman pada nrlar Pancasila,'
- koordrnasi dan srnkronrsasr pelaksanaan penelitian,
pengembangan, pengka3ran, dan penerapan serta
rnvensi dan rnovasr dalam rangka pen1rusunan
rekomendasi kebr;akan arah dan prinsip rancangan
perencanaan pembangunan nasional dan
penyelenggaraan ketenaganukiiran dan
keantarrksaan;
- pengawasan pelaksanaan penelrtran, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta lnvensr dan inovasi
dalam rangka penFtsunan rekomendasr kebijakan
arah dan prinsip rancangan perencanaan
pembangunan nasional dan penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantanksaan;
- pemantauan dan evaluasi penettran, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta lnvensl dan inovasi
dalam rangka pen5rusunan rekomendasr kebijakan
arah dan prrnsrp rancangan perencanaan
pembangunan nasronal dan penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantariksaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Paragraf 8

SK No lO(r8-sti A

---

PRESIDEN

Paragraf 8
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr

Pasal 18

(1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn

oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr
rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan,
pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman
pada nilai Pancasila.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsi :
- perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset
dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan
penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan,
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan;

  • pelaksanaan

SK No l0(r8-59 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan integrasi, koordrnasr, dan sinkronisasi
program, anggaran, dan rencana ker.;a pelaksanaan
kebijakan dr brdang nset dan rnovasi yang meliputr
rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologr, dan peta jalan penelrtran, pengembangan,
pengkajian, penerapan, serta lnvensr dan rnovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantarlksaan dengan berpedoman
pada nrlal Pancasila;
c koordrnasr dan sinkronrsasr pelaksanaan kebij akan di
brdang rrset dan rnovasi yang meliputi rencana induk
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta
pengka.lian, 3a1an penelrtran, pengembangan,
penerapan, serta lnvensl dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
- evaluasr pelaksanaan kebr;akan di bidang riset dan
inovasi yang meliputl rencana rnduk pema.luan ilmu
pengetahuan dan teknologr, dan petalalan penelitian,
pengembangan, pengkalran, penerapan, serta invensr
dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantarrksaan ;
- pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan
lnovasl;
- monitoring dan evaluasr kebr;akan di bidang riset dan
inovasi yang mehputr rencana induk pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan peta;alan penelitian,
pengembangan, pengka.;ran, penerapan, serta invensr
dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan; dan
- pelaksanaan fungsr larn yang diberikan oleh Kepala.
Paragraf9...

SK Nro l068fi0A

---

PRESIDEN

-15

Paragraf 9
Deputr Brdang Sumber Daya Manusia
Ilmu Pengetahuan dan Teknologr

### Pasal 2 1

(1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan
bertanggung j a',r'ab kepada Kepala.

(2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi.

Pasal 22

Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan
dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan
profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan
dan teknologr.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
- perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
pembinaan, pengembangan kompetensr,
pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
rlmu pengetahuan dan teknologr;
- pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan
kompetensi, pengembangan profesr, manajemen
talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan . .
Sl( No 10686 I A

---

PRES IDEN
REPU Bt- t' D")ONEStA

- pelaksanaan pemblnaan dan pengembangan
kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan
dan teknologr;
- pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya
manusra ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan manajemen talenta sumber daya
manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr;
- pemberran brmbingan teknrs dan supervisi
pembinaan, pengembangan kompetensi,
pengembangan profesr, manajemen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
ilmu pengetahuan dan teknologr;
- monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan,
pengembangan kompetensr, pengembangan profesi,
manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia ilmu
pengetahuan dan teknologr; dan
i pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.

Paragraf 1O
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi

Pasal 24

(1) Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada

di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr

drprmprn oleh Deputr

Pasal 25

Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr
mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan
rnovasl.

### Pasal 26...

SK No l0(r8(rf A

---

PRES IDEN

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsr.
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
infrastruktur riset dan inovasr;
- pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset
dan inovasi;
- pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan
infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan
taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi
rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas
riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas
keantariksaan,
- pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan
inovasi;
- pemberran brmbingan teknrs dan supervisi
pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan
inovasr;
f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan
inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala.

Paragraf 1 1
Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi

Pasal 27

(1) Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr

bawah dan bertanggung.;awab kepada Kepala.

(2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin

oleh Deputi.

### Pasal 28...

SK No l0(r8(r3 A

---

PRESIDEN

Pasal 28

Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebi;akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi
menyelenggarakan fungsr:
- perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang
fasr lr t asr rlset dan rnovasi;
- pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan
kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi;
- pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan penyelenggaraan keantarrksaan;
- pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana
abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan;
- pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual;
- pelaksanaan perizinan riset dan inovasr,
- pelaksanaan repositori rlmiah;
- pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah;
- pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi
pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi;
- monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
fasilitasi riset dan rnovasr; dan
- pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala.
Paragraf 1-2...

SK No l0(r973 A

---

PRESIDEN

Paragraf 12
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi

Pasal 30

(1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada

di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr

drprmpin oleh Deputi.

### Pasal 3 1

Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan
lnovasl

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsr:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
pemanfaatan nset dan rnovasi;
b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi
program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan
kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr;
- pelaksanaan ahh teknologr;
- pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis
teknologi;
- pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan
industrr,
- pelaksanaan si.stem audrt teknologr;
- pemberran bimbrngan teknrs dan supervisi
pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl;
- pemantauan
SK No 106865A

---

PRES IOEN

- pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan
pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan
- pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.

Paragraf 13
Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah

Pasal 33

(1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr

bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin

oleh Deputi.

Pasal 34

Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai
tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan
pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran,
dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang
drlaksanakan BRIDA.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah
me nyelengga ra kan fungsi:
- perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan,
pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologr di daerah yang
memperkuat peran dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam
perencanaan pembangunan dr daerah di segala
bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai
Pancasila;
- pengendalian . . .
SK No 1068(r(r A

---

PRESIOEN

- pengendahan, pemantauan, dan evaluasi penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan
kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di
daerah;
- koordinasr penyusunan atas rencana induk dan peta
anggaran, .;a1an serta perencanaan, program,
kelembagaan, dan sumber daya penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
rnvensi dan inovasr dr daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang nset dan rnovasi, kerjasama pembangunan
rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemltraan
penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta rnvensi dan inovasi di daerah;
- fasrlrtasi dan pembinaan pelaksanaan penelrtran,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
rnvensi dan rnovasr di daerah;
- koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat berbasis penelitian,
pengembangan, pengka3ran, dan penerapan rlmu
pengetahuan dan teknologr yang dihasilkan oleh
lembaga/ pusat/ organisasr penelitran larnnya di
daerah;
g koordrnasr sistem rlmu pengetahuan dan teknologr
daerah; dan
- pelaksanaan fungsi larn yang drberrkan oleh Kepala.

Paragraf 14

SK No 106867A

---

PRES IOEN

Paragraf 14
Inspektorat Utama

Pasal 36

(1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 37

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan rntern di tngkungan BRIN.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr
lingkungan BRIN;
- pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN
terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
- peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di
lingkungan BRIN; dan
e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala

Paragraf 1 5
Organlsasl Rlset

Pasal 39

(1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada

Kepala.

(2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh Kepala OR

### Pasal 40...

SK No I06868A

---

PRES IDEN

aa

Pasal 40

(1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1)

terdrrr atas:
a Kepala OR;
- Kepala Pusat; dan
- Kelompok Kegiatan.

(2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud

pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat
fungsional.

(3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala
Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat
fungsional.

### Pasal 4 I

Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan
Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dr brdang aparatur negara.

Bagran Ketiga
Unsur Pendukung

Pasal 42

( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN.

(2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalur Sekretarrs Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 43

( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs
untuk melaksanakan tugas teknrs operasional
dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN.

(2) Unit

SK No l0697aA

---

PRESIDEN
R EPU B LIT( INr)ONESIA

-24

(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs.

(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN
setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr
bidang aparatur negara.

Bagian Keempat
Besaran Organisasi

Pasal 44

(1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6

(enam) biro.
t2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana

dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk
paling banyak 3 (trga) bagian.

Pasal 45

( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling
banyak 7 (tu3uh) direktorat.

(2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan

Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr

sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.

(4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat . . .

SK No 106979A

---

PRES IDEN

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan
Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana

drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat.

Pasal 46

(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat

Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat)
rnspektorat.

(2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1)

terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 47

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42

didasarkan pada analisis organlsasl dan beban
kerja.

(2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana

dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 2 (dua) bidang.

Bagran Kehma
Jabatan Fungsional

Pasal 48

BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai
dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan
sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

## BAB IV.

SK No 10687 lA

---

PRES IDEN

26-

TATA KERJA

Pasai 49

(1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf
dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN.

(2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi

di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.

Pasal 50

BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan BRIN.

### Pasal 5 1

(1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab

memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan
memberikan pengarahan dan petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 52

Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja
pemerintah.

. Pasal 53..
SK No 106872A

---

PRES IDEN

Pasal 53

Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam
lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun
daerah.

Pasal 54

Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem
pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan unlt
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya

Pasal 56

(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)

kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu
apabrla drperlukan

(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi

kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila
drperlukan.

Pasal 57

BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.

Pasal 58

Ketentuan lebrh lan3ut mengenar organisasi dan tata
kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.

PENDANAAN

Pasal 59

(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat

dan diberhentrkan oleh Presrden.
(2t Sekretarrs Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
drangkat dan drberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala

(3) Pengangkatan Sekretarrs Utama, Deputr, dan

Inspektur Utama sebagarmana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan setelah melalui proses seleksr sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4\ Kepala OR drangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(s) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala OR
sebagaimana drmaksud pada ayat (4) dilakukan
setelah melalui proses seleksi terbuka atau
menggunakan slstem merlt sesuar dengan
mekanisme yang diatur dengan Peraturan BRIN.

Pasal 60

Masa tugas Deu,an Pengarah, Kepala, dan Wakrl Kepala
berlaku untuk paling lama 1 (satu) penode selama 5
(1ima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1
(satu) perrode berikutnya.

Pasal 61

Dewan Pengarah, Kepala, Wakrl Kepala, dan Deputr
dapat berasal darr pegawar negeri srpil atau bukan
pegawal negeri srpr1.

Pasal 62

( 1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan
Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan
Tinggr Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala OR merupakan jabatan fungsional tertentu

ahh utama

(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala

Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimprnan
Trnggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Pusat dr lingkungan OR merupakan jabatan

fungsronal tertentu paling rendah ahli madya.

(5) Kepala Bagran, Kepala Subdrrektorat, dan Kepala

Brdang merupakan Jabatan Adminrstrator atau
jabatan struktural eselon III.a.

(6) Kepala Subbagran, Kepala Seksr, dan Kepala

Subbrdang merupakan Jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.

Pasal 63

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pelabat Administrator,
Pejabat Pengau.as dan Pelaksana diangkat dan
drberhentrkan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Kepala drberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya

setingkat menteri.

(2) Kepala OR diberikan kelas.labatan setrngkat Jabatan

Pimprnan Trnggi Madya atau jabatan eselon I.a.

(3) Kepala Pusat di lingkungan OR drbertkan kelas

jabatan setingkat Jabatan Prmprnan Trnggi Pratama
atau jabatan eselon II.a.
BABVII ...

SK Nlo l0(r97-5 A

---

PRESIDEN

Pasal 65

(1) Tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang

melaksanakan penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologr di
lingkungan kementenan/lembaga dialihkan menladi
tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

(2) Pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drrkutr dengan
pengahhan pegawai negeri sipil, perlengkapan,
pembiayaan dan aset yang drpergunakan untuk
melaksanakan tugas dan fungsr tersebut, dan
menjadr pega\\,ar negeri sipil, perlengkapan,
pembiayaan dan aset BRIN.

(3) Pengalihan tugas, fungsr, dan kewenangan

sebagarmana drmaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang
aparatur negara dengan mehbatkan unsur Badan
Kepegawaran Negara, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerrntah dr bidang
keuangan, kementerran yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan, BRIN, dengan mengrkutsertakan
kementerian/lembaga terkait.

(4) Pengalihan

SK No 10(1876 A

---

PRESIDEN

11

(4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),

ayat (2), dan ayat (3) drlaksanakan pahng lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Presrden ini.

Pasal 66

(1) BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provrnsr

dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah
mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

(2) Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat drintegrasikan dengan perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah dr brdang perencanaan
pembangunan daerah atau perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dr
brdang penelitian dan pengembangan daerah.

Pasal 67

BRIDA mempunyar tugas melaksanakan kebr..1akan,
koordinasi, srnkronrsasr, dan pengendalian penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan
berkelan;utan, dan melaksanakan penyusunan rencana
rnduk dan peta .;alan pema1uan rlmu pengetahuan dan
teknologr di daerah sebagai landasan dalam
perencanaan pembangunan daerah di segala bidang
kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla

### Pasal 68 .

SK No l0(r877 A

---

PRESIDEN

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana drmaksud
dalam Pasal 67, BRIDA menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan, fasrhtasi, dan pembinaan
pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan inovasr di daerah
yang memperkuat fungsi dan kedudukan rlmu
pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai
landasan dalam perencanaan pembangunan daerah
di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada
nilal Pancasila,
- penyusunan perencanaan, program, anggaran,
kelembagaan, dan sumber daya penelitian,
pengembangan, pengka.lran, dan penerapan, serta
lnvensr dan rnovasr di daerah yang berpedoman pada
nilai Pancasila;
- koordrnasr dan srnkronrsasr pelaksanaan kebi.;akan
di bidang riset dan rnovasi, kerja sama pembangunan
rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemitraan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi dr daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
riset dan inovasr, kerja sama pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta lnvensr dan rnovasr di daerah;
- pemantauan dan evaluasi penelitran, pengembangan,
penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta
invensr dan inovasr dr daerah,
- pelaksanaan pembangunan, pengembangan,
pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi rlmu
pengetahuan dan teknologi dr daerah;
g koordrnasi.

SK No 106878 A

---

PRESIDEN

JJ
- koordinasr pelaksanaan penehtlan dan pengabdran
kepada masyarakat berbasis penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan rlmu
pengetahuan dan teknologl yang dihasilkan oleh
lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di
daerah; dan
- koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi
daerah.

Pasal 69

(1) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN

bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA

bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayal (2\, pendanaan pelaksanaan tugas dan

fungsi BRIN dan BRIDA dapat berasal darr sumber
lain yang sah dan trdak mengrkat sesuar dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Untuk menjamin pelaksanaan program BRIN Tahun

2021 dapat berjaian, pendanaan, pegawai,
perlengkapan, aset, dan dokumen pada Kementerran
Rrset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi
Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2019 tentang Organisasr Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 203) drahhkan ke BRIN.

(2) Ketentuan pendanaan sebagaimana drmaksud pada

ayat (1) trdak termasuk anggaran riset pada
pendidikan tinggi.

Pasal 73

Pada saat Peraturan Presiden rni mular berlaku:
- seluruh.labatan dan pelabat prmpinan tinggr, pejabat
administrasi, dan jabatan fungsional di hngkungan
Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan
Inovasi Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologr, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Naslonal, tetap
melaksanakan tugas dan fungsrnya sampai dengan
drbentuknya labatan baru dan drangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini,
- jabatan fungsional yang telah dibina oleh Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologr, Badan Tenaga Nuklir Nasional,
dan Lembaga Penerbangan dan Antarrksa Nasronal
drahhkan menjadi jabatan fungsional dr lingkungan
BRIN sebelum drtetapkan dengan Peraturan Menterl
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
brdang aparatur negara; dan
- penglslan .

SK tiro 106977 A

---

PRES IOEN

4.7

I BRIN C pengisran Jabatan pada unrt Eselon
dilaksanakan paltng lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Presiden rnr diundangkan.

Pasal 74

(1) Pada saat Peraturan Presrden tnt mulai berlaku,

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 202l tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesra Tahlun 2O2l Nomor 107), dicabut
dan dinyatakan trdak berlaku.

(2) Keputusan Preslden dan Peraturan Presiden

( 1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
huruf a sarnpar dengan huruf d telah drcabut dan
drnyatakan trdak berlaku dengan Peraturan Presrden
Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Rtset dan
Inovasi Nasional (l,embarar Negara Republik
Indonesia Tahun 202 1 Nomor 107).

Pasai 75
Peraturan Presrden inr mular berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar .

SK No 106978 A

---

PRES IOEN

38-
Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga.l 24 Agustus 2021

INDONESI.A,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 202 1

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
ministrasi Hukum,

tK anna Djaman

SK No 106968 A