Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr:
a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam
rangka penyusunan rekomendasi perencanaan
pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran
ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla;
- perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset
dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan
penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan,
serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
c perumusan
SK No I068-s0A
---
PRESIDEN
5
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebrlakan
dr bidang pembrnaan, pengembangan kompetensi,
pengembangan profesr, manajemen talenta, dan
pengawasan dan pengendahan sumber daya manusia
rlmu pengetahuan dan teknologr, tnfrastruktur riset
dan lnovast, fasilitasr riset dan rnovasi, dan
pemanfaat an rtset dan inovasi;
- pengintegrasran sistem penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
invensi dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukhran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
- penyelenggaraan penelrtian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan ;
- pengawasan dan pengendalan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan penyelenggaraan keantanksaan secara menyeluruh
dan berkelan3utan;
- pelaksanaan koordinasi pengabdran kepada
masyarakat berbasrs penelrtran, pengembangan,
pengkalran, dan penerapan, serta invensr dan rnovasr
yang dihasrlkan oleh kelembagaan rlmu pengetahuan
dan teknologr;
- pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan
pengembangal slstem rnformasi penehtian,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan, serta
invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganuklrran,
dan penyelenggaraan keantanksaan;
- pelaksanaan . .
SK No l068.sl A
---
PRES IDEN
6
l pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan
inovasi keb5akan yang mengakur, menghormati,
mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman
pengetahuan tradisional, keanfan lokal, sumber da1,a
alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai
bagran dari rdentitas bangsa;
- pembenan fasrlrtast, bimbrngan teknis, pembinaan, dal
supervlsl serta pemantauan dan evaluasr di bidang
penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan;
- pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
- pembinaan dan pemberran dukungan administrasi
dan teknis kepada seluruh unsur organisasi dr
lingkungan BRIN;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BRIN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh Presiden
Bagian Kedua
Susunan Organisasr
Paragraf 1
Umum