Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PERPRES No. 78 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang

---

2022, No. 119 -3-

selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran

adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

diberikan Tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pemadam Kebakaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pemadam Kebakaran dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2022, No. 119 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022

,

ttd.

---

2022, No. 119 -5-