Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018

PERPRES No. 78 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai
tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
- tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah;
atau
- tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah.

3 Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat

(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- telah menguasai dan memanfaatkan tanah
secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun
secara terus menerus; dan
- menguasai dan memanfaatkan tanah dengan
itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu
gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak
atas tanah dan/atau lurah/kepala desa
setempat.
(21 Gubernur dapat menetapkan jangka waktu
penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik yang
berbeda dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil
rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian
koordinator yang membidangi penyelenggaraan
koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait danl atau pemerintah
daerah.
1. Ketentuan. . .

SK No 19ll38A

---

EIiIEFIIETN
INDONESIA

4 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,
diberikan santunan berupa:
- uang; dan/atau
- permukiman kembali.
5 Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah serta di antara ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan
ayat (4al sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim
Terpadu.
(21 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi
atas bidang tanah yang dikuasai oleh
Masyarakat;
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi
atas Masyarakat yang menguasai tanah;
- mengusulkan bentuk Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6;
- menunjuk pihak independen untuk menghitung
besaran nilai santunan;
- memfasilitasi penyelesaian hambatan dan
permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- merekomendasikan daftar Masyarakat yang
berhak untuk mendapatkan santunan berrrpa
uang dan/atau permukiman kembali;
- merekomendasikan besaran nilai santunan;
- merekomendasikan mekanisme dan tata cara
pemberian santunan; dan
- merekomendasikan .

SK No 191139 A

---

PRESIDEN

- merekomendasikan penyediaan tanah dan
rumah pengganti dalam rangka permukiman
kembali dan pembangunan infrastruktur dasar,
fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau
fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh
kementerian/lembaga dan/atau pemerintah
daerah.

(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak
independen dengan memperhatikan:
- biaya pembersihan segala sesuatu yang berada
di atas tanah;
- mobilisasi;
- sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
- tunjangan kehilangan pendapatan dari
pemanfaatan tanah.
(3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:
- bangunan; dan/atau
- tanaman dan sarana usaha milik masyarakat,
berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh
kementerian koordinator yang membidangi
penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian
dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait
dan/ atau pemerintah daerah.
(3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) diusulkan oleh gubernur.
(41 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan
beranggotakan:
- pejabat yang membidangi urusan pengadaan
tanah di lingkungan kantor wilayah Badan
Pertanahan Nasional provinsi;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi
dan kabupaten/kota yang membidangi urusan
pertanahan;
- pejabat pada kantor pertanahan setempat pada
lokasi pengadaan tanah;
- camat dan lurah setempat; dan
- pihak lain yang diperlukan.
6.Ketentuan...

SK No l9l140 A

---

PRESIDEN

6 Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal
12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada
bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efi siensi,
efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia
dan pertimbangan lain.
(1a) Dalam hal Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan
gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.
(21 Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (1a), dilakukan mutatis mutandis sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.

(3) Dalam hal pelaksanaan kewenangan gubernur

dilaksanakan oleh bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a), susunan ketua dan anggota Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (41
disesuaikan dengan perangkat daerah pada
kabupaten/kota atau organisasi Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

7.Di antara. . .

SK No 191141 A

---

Erilt{;rTn

7 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah
melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti
dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan
infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas
sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf i.

### Pasal 14El

Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur,
bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur
dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota,
atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan
kewenangan masing-masing dengan mempedomani
Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan
urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14.

Pasal II
1 Penetapan gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar
penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan
sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat
dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian
dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No l9ll42A

---

PRES!DEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 198316A