Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 78 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perurndang-undangan. 1. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tenrara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 2

**(1) Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional,** selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjarrgan kinerja setiap bulan. **(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegau'ai di** Lingku.ngan Badan Narkotika Nasionai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal4... SK No 211670 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

**(1) Kepala Badan Narkotika Nasional yang mengepala.i dan** memimpin Badan Narkotika Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkrrngan Badan Narkotika Nasional. **(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Narkotika** Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Radan Narkotika Nasiona.l yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; - Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan - Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika |.lasional yang menjalani cuti di luar tangggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. . Pasal 8. . SK No 21167l A --- PRESIDEN ### REPUBLTK INDONESIA

Pasal 8

**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan** Narkotika Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional. **(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di** lingkungan Badan Narkotika Nasional ditetapkan cleh Kepala Badan Narkotika Nasional setelah: - mendapat persetujuan dari rrrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau - mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan pembahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

**(1) Dalam hal Pegau,ai di Lingkungan Badan Narkotika** Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar seiisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dcngan tunjangan profesi pada jenjangnya. **(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagai.mana** dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional ),ang menerima tunjangan kinerja waiib mempertahankarr dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasalLl... SK No 211672 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Narkotika Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I5 Nomor 385) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentangT\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 211673 A --- ### REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024 ### MENTERT SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 137 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA Plh. Penrndang-undangan Hukum, Setiawati SK No 2ll744A --- ### REPUBLIK INDONESIA I.,AMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A ### NOMOR 78 TAHUN 2024 TENTANG ### TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ### BADAN NARKOTIKA NASIONAL ### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ### BADAN NARKOTIKA NASIONAL ### TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN 1 t7 Rp33.240.000,00 2 16 Rp27.577.500,OO 3 15 Rp19.28O.O0O,OO 4 t4 Rpl7.O64.O0O,O0 5 13 Rp 10.936.000,O0 1. t2 Rp9.896.OOO,OO 7 11 Rp8.757.600,OO 8 10 RpS.979.2OO,OO 9 9 RpS.O79.20O,OO 1. 8 Rp4.595.150,00 11 7 Rp3.915.950,00 t2 6 Rp3.510.400,00 l3 5 Rp3.l34.250,OO t4. 4 Rp2.985.O0O,OO 15 3 Rp2.898.000,00 16 2 Rp2.7O8.250,OO t7 1 Rp2.531.250,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA NESIA undangan Hukum, Setiawati SK No 211746 A