TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perurndang-undangan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tenrara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional,**
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjarrgan
kinerja setiap bulan.
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegau'ai di**
Lingku.ngan Badan Narkotika Nasionai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4...
SK No 211670 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
**(1) Kepala Badan Narkotika Nasional yang mengepala.i dan**
memimpin Badan Narkotika Nasional diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkrrngan
Badan Narkotika Nasional.
**(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Narkotika**
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Radan Narkotika Nasiona.l yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika |.lasional yang
menjalani cuti di luar tangggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
. Pasal 8. .
SK No 21167l A
---
PRESIDEN
Pasal 8
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan**
Narkotika Nasional sebagaimana tercantum dalam
