Langsung ke konten

PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN

PERPRES No. 79 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah berhak
memperoleh penghasilan dan hak-hak lain setiap bulan.

Pasal 2

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp
5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Pasal 3

(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:

- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar
Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).

(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Pasal 4

Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,
diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau
mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia
atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 5

Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah yang
telah diangkat sumpah sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diberikan
penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah
Peraturan Presiden ini ditetapkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.180

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Ombudsman
Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id