Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman
Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan
Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik
Uni Myanmar (Framework Agreement on Trade and Investment between
the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and the Ministry of
National Planning and Economic Development of the Republic of the Union
of Myanmar) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 April 2013 di Nay
Pyi Taw Myanmar yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia Bahasa
Myanmar dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.163 3
