Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015

PERPRES No. 79 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 3

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan untuk

penyelenggaraan perkeretaapian umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat

menugaskan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk

pembangunan prasarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf

a.

(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana

perkeretaapian oleh Badan Usaha Milik Daerah

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang

ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

www.peraturan.go.id

---

2016, No.180 -4-

dilaksanakan:

  • secara bertahap; dan
  • menggunakan lebar rel standard gauge (ukuran

rel standar 1.435 mm).

(3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menyusun dokumen teknis

dan dokumen anggaran biaya rencana

pembangunan dengan mengacu kepada spesifikasi

teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan

badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-

kaidah bisnis yang baik.

(5) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menyiapkan dan

menyampaikan Rencana Pembangunan termasuk

kebutuhan detil untuk pendanaan yang dituangkan

dalam:

  • Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan; dan
  • Rencana Komprehensif Pembangunan

Prasarana Perkeretaapian.

(6) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang

meliputi pengoperasian, perawatan, dan

pengusahaan dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pendanaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),

terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.180

  • modal perusahaan;
  • patungan modal perusahaan dengan badan

usaha lainnya yang sah;

  • Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
  • pinjaman dari lembaga keuangan;
  • penerbitan surat utang atau obligasi;
  • pinjaman dari Pemerintah Daerah;
  • hibah yang sah dan tidak mengikat;
  • Dana Cadangan Daerah; dan/atau
  • bentuk pendanaan lain yang sah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundangan-undangan.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian Penyertaan

Modal Daerah, Pinjaman dari Pemerintah Daerah,

dan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur Daerah Khusus

Ibukota Jakarta mengalokasikan anggaran dalam

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan

mendapatkan pendanaan yang bersumber dari

Pinjaman dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha

Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta mengembalikan Pinjaman dari Pemerintah

Daerah dalam bentuk penyerahan seluruh

prasarana perkeretaapian yang telah dibangun

kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.180 -6-

1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal

yaitu Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan

telah menyelesaikan pembangunan prasarana

perkeretaapian dan pendanaannya tidak bersumber

dari Penyertaan Modal Daerah dan/atau Pinjaman

dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Khusus

Ibukota Jakarta melakukan pembayaran atas

pengalihan prasarana perkeretaapian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau

sekaligus melalui Dana Cadangan Daerah dan/atau

sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Sebelum dilakukannya pengembalian pinjaman dalam

bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian

yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2) atau pembayaran atas pengalihan prasarana

perkeretaapian yang telah dibangun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1), Pemerintah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta meminta Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan

pemeriksaan atas kewajaran biaya yang telah

dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.180

1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil

pembangunan prasarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta

menugaskan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai

penyelenggara sarana perkeretaapian.

(2) Pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pada awal

tahap pembangunan prasarana perkeretaapian.

(3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dapat melakukan penunjukan langsung untuk

pengadaan sarana perkeretaapian.

(4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya

dalam rangka penyelenggaraan sarana

perkeretaapian dengan memperhatikan kaidah

bisnis yang baik dan saling menguntungkan.

1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) pasal

yaitu Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut

Pasal 8

(1) Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif

Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah

Khusus Ibukota Jakarta yang dioperasikan oleh

Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 ayat (1), Pemerintah Daerah Khusus Ibukota

Jakarta dapat memberikan subsidi dan/atau

bantuan sejenis dalam rangka penyelenggaraan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.180 -8-

Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services

Obligation sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Subsidi dan/atau bantuan sejenis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dialokasikan pada Anggaran

dan Pendapatan Belanja Daerah dalam bentuk

Belanja Subsidi.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id