(1) Dalam rangka meningkatkan investasi dan
pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada
perekonomian regional dan nasional, dilakukan
percepatan pembangunan atas:
- Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak –
Grobogan, yang selanjutnya disebut Kedungsepur;
- Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang –
Temanggung, yang selanjutnya disebut
Purwomanggung; dan
- Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang, yang
selanjutnya disebut Bregasmalang.
(2) Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah
pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pengembangan:
- Kawasan Banjarnegara – Purbalingga – Banyumas
– Cilacap – Kebumen, yang selanjutnya disebut
Barlingmascakeb;
- Kawasan Pekalongan – Batang, yang selanjutnya
disebut Petanglong;
- Kawasan Jepara – Kudus – Pati, yang selanjutnya
disebut Wanarakuti;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.224 -3-
- Kawasan Rembang – Blora, yang selanjutnya
disebut Banglor; dan
- Kawasan Kota Surakarta – Boyolali – Sukoharjo –
Karanganyar – Wonogiri – Sragen – Klaten, yang
selanjutnya disebut Subosukawonosraten.
