BIN terdiri atas:
- Kepala BIN;
- Wakil Kepala BIN;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
- Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Kontra Intelijen;
- Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
- Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
- Deputi Bidang Intelijen Siber;
- Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur;
- Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 175 -3-
- Inspektorat Utama;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup;
- Pusat; dan
- Badan Intelijen Negara di Daerah.
1. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesepuluh A
dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 28 dan
### Pasal 29, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, dan Pasal 28C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesepuluh A
Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur
