Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang
---
2022, No. 123 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Pajak adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
