Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
yang 1. Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
selanjutnya disingkat P3NK adalah alternatif Pendanaan
untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan
yang dan/atau dalam radius/koridor zonasi
memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai
dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif
penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang
diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil
pengembangan kawasan.
1. Peningkatan Nilai adalah dampak meningkatnya nilai
lahan dan/atau bertumbuhnya produktivits.s ekonomi di
dalam Wilayah Tangkapan yang disebabkan
diterapkannya P3NK, baik dampak secara langsung
maupun tidak langsung.
Kawasan 3. Dana Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai
yang selanjutnya disingkat Dana P3NK adalah proporsi
Peningkatan Nilai yang diperoleh atau ditangkap dari
Penerima Manfaat sebagai dampak dari inisiatif
penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yar:g
diperoleh dalam bentuk uang.
pelayanan 4. Koridor Ekonomi adalah sekumpulan pusat
kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang saling
terhubung dalam satu jaringan Infrastruktur terintegrasi
yang dimaksudkan untuk mendorong perkembangan
kegiatan perekonomian, menarik investasi, dan/atau
menciptakan simpul-simpul kegiatan ekonomi baru.
pelayanan kegiatan dalam 5. 7,ona Ekonomi adalah pusat
suatu wilayah geografis yang diarahkan untuk menjadi
simpul kegiatan ekonomi.
6.Studi...
SK No 189647 A
---
PRESIDEN
1. Studi Kelayakan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai
Kawasan yang selanjutnya disingkat Studi Kelayakan
P3NK adalah dokumen hasil studi atau uji tuntas yang
menghasilkan kesimpulan mengenai hubungan integrasi
antara inisiatif penciptaan nilai, Peningkatan Nilai,
penangkapan nilai, Pendanaan, dan kelembagaan
sehubungan dengan P3NK yang akan digunakan sebagai
dasar penyelenggaraan P3NK di suatu Koridor
Ekonomi I 7-ona Ekonomi.
1. Wilayah Tangkapan adalah wilayah dengan delineasi
tertentu yang ditetapkan dalam Studi Kelayakan P3NK
dan/atau wilayah yang dibatasi dengan batas fisik/
administratif tertentu dalam bentuk radius/zonasi yang
dianggap sebagai suatu kawasan yang terkena dampak
Peningkatan Nilai baik secara langsung atau tidak
langsung sebagai akibat diterapkannya P3NK.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan
untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi
pekerjaan konstruksi untuk membangun atau
meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau
kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau
pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan
kemanfaatan Infrastruktur.
1. Pendanaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya
disebut Pendanaan adalah mekanisme untuk membayar
keseluruhan atau sebagian biaya Penyediaan
Infrastruktur selama jangka waktu pengoperasian
Infrastruktur tersebut, termasuk untuk menutup setiap
biaya sehubungan dengan Pembiayaan dan/atau biaya
pengoperasian dan pemeliharaan lnfrastruktur.
1. Pembiayaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya
disebut Pembiayaan adalah suatu mekanisme untuk
membayar seluruh atau sebagian biaya dan pengeluaran
di muka dan/atau pembayaran periodik pada tahun atau
masa berikutnya sehubungan suatu investasi dalam
Penyediaan lnfrastruktur yang umumnya diperlukan
sebelum dapat diaksesnya mekanisme Pendanaan dengan
skema P3NK.
12.Pengelola...
SK No 190433A
---
PRESIDEN
1. Pengelola Kawasan adalah pihak yang ditunjuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
mengelola kawasan yang delineasinya mengikuti,
bersinggungan, dan/atau beririsan dengan Wilayah
Tangkapan, termasuk pengelola kawasan berorientasi
transit, pengelola kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas, pengelola kawasan ekonomi khusus,
pengelola kawasan industri, pengelola kawasan pusat
kegiatan bisnis atau perdagangan, dan pengelola kawasan
perumahan dan pemukiman.
1. Penerima Manfaat adalah setiap pihak yang mendapatkan
manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung
sebagai akibat dari adanya Peningkatan Nilai.
L4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
L6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom
provinsi, atau bupati bagi daerah otonom kabupaten, atau
wali kota bagi daerah otonom kota.
1. Pengelola P3NK adalah pihak yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk mengelola Dana P3NK dan hasil
pengembangan kawasan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pqiak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
1. Koefisien Lantai Bangunan adalah angka persentase
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah
perencanaan sesuai keterangan rencana kota.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban ABPN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang. . .
SK No 190432 A
---
FRESIDEN
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
yang 22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
yang 23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
1. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
sebesar-besarnya untuk keperluan daerah bagi
kemakmuran rakyat.
sebagai 25. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP jual adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek tain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau NJOP pengganti.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan
hak atas tanah dan/atau bangunan.
1. Wajib Pajak adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Daerah.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
menjadi peraturan perundang-undangan, yang
penerimaan Pemerintah Rrsat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
3O. Perangkat. . .
SK No 172075 A
---
PRESIDEH
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dalam dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Perjanjian Dukungan Pendanaan adalah perjanjian yang
dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau
Pengelola P3NK dan pihak-pihak yang melaksanakan
Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan dukungan
yang Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK
diberikan terhadap Penyediaan Infrastruktur.
1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan selaku bendahara umum negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat
oleh penyimpanan uang daerah yang ditentukan
gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetaPkan.
1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggararl,
pelaporan, pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungiawaban dan pengawasan keuangan daerah.
1. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang
dengan wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi
peraturan zonasi kabupaten/ kota.
yang 36. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang
mengendalikan bangun suatu kawasan untuk
pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan
program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan
pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian
pelaksanaan.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
diPisahkan'
3g. Badan . . .
SK No 172074A.
---
PRESIDEN
REPUtsLlK INDONESIA
- t-
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN/ BMD.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN/BMD.
4L. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit
Oriented Deuelopment yang selanjutnya disingkat TOD
adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di
sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang
menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan
umum massal, dan antara jaringan angkutan umum
massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor,
serta pengura.ngan penggunaan kendaraan bermotor yang
disertai pengembanga.n kawasan campuran dan padat
dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga
tinggi.
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
adatah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan
hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Rrsat
yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
1. Pengalihan Hak Membangun adalah suatu perangkat
pengendalian pemanfaatan lahan yang mendorong
pengalihan secara sukarela atas Hak Membangun yang
Dapat Dialihkan.
1. Hak Membangun yang Dapat Dialihkan adalah hak
membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dan
dapat dialihkan melalui mekanisme Pengalihan Hak
Membangun dari suatu tempat atau kawasan yang ingin
dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area
pengirim, menuju tempat atau kawasan yang diharapkan
untuk berkembang yang disebut dengan area penerima,
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah atau
RDTR.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusa.n
kementerian di bidang perekonomian selalinr koordinator
pengembangan kebijakan P3NK.
BAB
SK No 172073 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
