Langsung ke konten

PEMUTAKHIRAN RENCANA KER.JA PEMERINTAH TAHUN 2025

PERPRES No. 79 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2025 merupalan bagian dari dokumen sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah
dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun
2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2025.

Pasal 2

(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:
- pemutakhiran narasi; dan
- pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat
sasaran nasional Tahun 2025,
prioritas nasional, program prioritas, kegiatan
prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran
sasaran, indikator, target, dan alokasi
serta instansi pelaksana.

(2) Pemutakhiran . . .

SK No 189434A

---

P{+{tll:rll

Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l

(1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam