Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1961 tentang PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR MILIK NEGARA UNTUK DINAS-DINAS SIPIL

PERPRES No. 8 Tahun 1961 berlaku

Pasal 10

Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata setelah mendengar Menteri Keuangan diberi wewenang mengadakan peraturan dalam hal-hal yang tidak dimuat dalam Peraturan PRESIDEN ini dan memberitahukannya selekasnya kepada Dewan Pengawas Keuangan; Pasal 11. Selama belum ada peraturan-peraturan yang disandarkan pada Peraturan PRESIDEN ini, maka semua peraturan yang sudah ada tetap berlaku dengan ketentuan, bahwa wewenang untuk melaksanakannya dilakukan oleh Menteri atau Menteri yang bersangkutan yang ditunjuk dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 12. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1961. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA Ttd. DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1961. Pejabat Sekretaris Negara ttd. SANTOSO