Mengesahkan Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah ditandatangani di Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FIFTH PACKKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICE (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMENKELIMA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 13
