Langsung ke konten

KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PERPRES No. 8 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 2

(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang

1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan)
sebagai jenjang tertinggi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.24

(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

- jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan
operator;

- jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan
teknisi atau analis;

- jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan
ahli.

(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai

deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Presiden ini.

Pasal 3

Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian
pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau
pengalaman kerja.

Pasal 4

(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau

pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah dan

sertifikat kompetensi.

(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk

pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui
pendidikan.

(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang
diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja.

(5) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja

dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat
yang bersangkutan bekerja.

Pasal 5

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan
dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

  • lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
  • lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
  • lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.24 4

  • lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
  • lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;

- lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah
setara dengan jenjang 6;

- lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan
jenjang 8;

  • lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
  • lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
  • lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

Pasal 6

(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan

kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

- lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1,
2, dan 3;

- lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan
jenjang 4, 5, dan 6;

- lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8,
dan 9.

(2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan

kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan
sertifikasi kompetensi.

Pasal 7

(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui

pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mem-
pertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat
pendidikan serta pelatihan kerja yang telah diperoleh.

(2) Lama pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan oleh masing-masing sektor atau subsektor.

(3) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui

pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan sertifikasi kompetensi.

Pasal 8

(1) Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan kerangka

kualifikasi negara lain atau sebaliknya, baik secara bilateral maupun
multilateral dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama saling

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.24

pengakuan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perjanjian kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan notifikasi
dan perjanjian kerja sama saling pengakuan.

Pasal 9

(1) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan

oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang
profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang kualifikasi
KKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh Menteri

yang membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang membidangi
pendidikan baik secara bersama-sama atau sendirisendiri sesuai
bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 10

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, penjenjangan

kualifikasi kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah ada
dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan Presiden ini
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah terikat oleh perjanjian internasional atau telah diatur dengan

peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dilakukan
harmonisasi dan/atau konversi.

(3) Penyesuaian penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum konvensi yang
diinisiasi oleh kementerian yang membidangi ketenagakerjaan dan
kementerian yang membidangi pendidikan dengan melibatkan
pemangku kepentingan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.24 6

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.24

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.24 8

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.24

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.24 10

www.djpp.depkumham.go.id