Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Ceko tentang Kegiatan Kerja Sama di
Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Czech Republic on Cooperation
Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 21
November 2006 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Ceko, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2006-11-21
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Perjanjian dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Ceko, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Perjanjian dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2013, No.16
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
,
www.djpp.depkumham.go.id
