Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Bolivarian Venezuela mengenai Pembebasan Visa
bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Bolivarian Republic of Venezuela on Visa Exemption for Holders of
Diplomatic or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 11
Juni 2013 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2013-06-11
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.19
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
