Langsung ke konten

KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL

PERPRES No. 8 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.12 -2-

Pasal 2

Komite Ekonomi dan Industri Nasional bertugas:

  • melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi

dan industri nasional, regional, dan global;

  • menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan

kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada

Presiden; dan

  • melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan

industri yang diberikan Presiden.

Pasal 3

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan

keanggotaan terdiri dari:

Ketua : Soetrisno Bachir;

Wakil Ketua : Arif Budimanta;

Sekretaris : Putri Wardani;

Anggota : 1. Hariyadi Sukamdani;

1. Hendri Saparini;

1. Eddy Kusnadi Sariaatmadja;

1. Andri B. S. Sudibyo;

1. Zulnahar Usman;

1. Sudhamek;

1. M. Najikh;

1. Johnny Darmawan;

1. Benny Soetrisno;

1. Irfan Wahid;

1. Sugiarto Alim;

1. Donny Oskaria;

1. Mohamad Fadhil Hasan;

1. Muhammad Syafii Antonio;

1. Aries Muftie;

1. Sonny Budi Harsono; dan

1. Benny Pasaribu.

Pasal 4

(1) Komite Ekonomi dan Industri Nasional melaksanakan

tugas sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.12

(2) Keberadaan Komite Ekonomi dan Industri Nasional

berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet

Kerja Tahun 2014-2019.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan

Industri Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.

(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri

dari:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian

Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan;

1. Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan;

1. Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman;

1. Menteri Sekretaris Negara;

1. Menteri Keuangan; dan

1. Sekretaris Kabinet.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan

Industri Nasional berkoordinasi dengan Kementerian dan

Lembaga terkait.

Pasal 7

Mekanisme dan tata kerja Komite Ekonomi dan Industri

Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Ekonomi dan

Industri Nasional

Pasal 8

Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan

Industri Nasional, dapat dibentuk kelompok-kelompok kerja

yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua

Komite Ekonomi dan Industri Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.12 -4-

Pasal 9

(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite

Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 diberikan honorarium yang besarnya

ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan

urusan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite

Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas.

(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan setara dengan biaya perjalanan

dinas eselon 1a.

(4) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota

Komite Ekonomi dan Industri Nasional telah menerima

fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, kepada yang

bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang

tertinggi.

Pasal 10

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dalam pelaksanaan

tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional

dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 11

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite

Ekonomi dan Industri Nasional dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.12

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 januari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id