Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

PERPRES No. 8 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan

Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis

Keuangan Pusat dan Daerah adalah tunjangan jabatan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis

Keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan

Daerah, diberikan Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan

Daerah setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah

bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah

daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural

atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.17 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.17 -5-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2017

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama Rp1.500.000,00

1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Rp1.260.000,00

1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Rp 960.000,00

1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama Rp 540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id