Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 8 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan

Peradilan Yang Berada Di Bawahnya adalah PNS,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada

Di Bawahnya.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

---

2020, No.16 -5-

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan

Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja

setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan

Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan

Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang
diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan

Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang

menjalani cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

---

2020, No.16 -6-

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

Yang Berada Di Bawahnya yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada

Di Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

diberikan terhitung mulai bulan April 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan kelas jabatan

pada setiap jabatan di Lingkungan Mahkamah Agung
dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya sesuai

dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

---

2020, No.16 -7-

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Yang Berada Di Bawahnya ditetapkan oleh Ketua

Mahkamah Agung setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;

atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan

Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang diangkat

sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2020, No.16 -8-

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Ketua Mahkamah Agung dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan

Peradilan Yang Berada Di Bawahnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan

Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 19

Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan

Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus

Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di

Bawahnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.16 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

---

2020, No.16 -10-

---

2020, No.16-11-

---

2020, No.16 -12-