Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diarahkan untuk
meningkatan kemampuan pertahanan negara melalui:
- implementasi sistem pertahanan negara pada
kekuatan darat, laut, dan udara dengan
merealisasikan pembangunan komponen cadangan
dan komponen pendukung;
- pengembangan dan implementasi konsep pertahanan
pulau-pulau besar;
- penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas
korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan;
- pembangunan postur Tentara Nasional Indonesia yang
mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan
mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan
luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam rangka penegakan kedaulatan dan
melindungi kepentingan nasional;
www.peraturan.go.id
---
2021, No.10 -3-
- revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat
peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat,
mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi
kebutuhan pertahanan negara;
- peningkatan kerja sama internasional di bidang
pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian
dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan lembaga internasional lainnya dalam rangka ikut
serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia;
dan
- peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang
dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang
pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan
mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya
nasional untuk kepentingan pertahanan negara.