Langsung ke konten

DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN

PERPRES No. 8 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat

KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam

wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi

perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di

tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.

1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di
tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk

membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan

KEK.
1. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas

menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan

lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -3-

Pasal 2

Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk
kelembagaan KEK yang terdiri atas:

  • Dewan Nasional;
  • Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
  • Dewan Kawasan; dan
  • Administrator KEK.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk

Dewan Nasional.

Pasal 4

Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5

Dewan Nasional mempunyai tugas:

  • menetapkan strategi dan kebijakan umum

pembentukan dan pengembangan KEK;
- membentuk Administrator KEK;

  • menetapkan standar pengelolaan di KEK;

- melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah
untuk dijadikan KEK;

  • memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
  • mengkaji dan merekomendasikan langkah

pengembangan di wilayah yang potensinya belum

berkembang;

- menyelesaikan permasalahan strategis dalam
pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK;

dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK

serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil

evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan
pencabutan status KEK.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -4-

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Dewan Nasional dapat:

  • meminta penjelasan Dewan Kawasan dan

Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;

  • meminta masukan dan/atau bantuan Instansi

Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai

dengan kebutuhan; dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai

kebutuhan.

Pasal 7

(1) Susunan Dewan Nasional terdiri atas:

  • Ketua; dan
  • Anggota.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang dalam negeri;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian;

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan/kepala

badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di

bidang pertanahan;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -5-

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang transportasi;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan

pembangunan nasional/kepala badan yang

melaksanakan tugas pemerintahan di bidang

perencanaan pembangunan nasional;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang investasi/kepala badan
yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan

kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman
modal;

  • menteri teknis yang membidangi kegiatan usaha

di KEK; dan
- kepala lembaga yang memberikan dukungan

manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil

Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(4) Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 8

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional

dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

(2) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -6-

(3) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dipimpin oleh

Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas

menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan

administratif kepada Dewan Nasional.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional

menyelenggarakan fungsi:

- penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi administrasi kegiatan Dewan Nasional;

- koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;

  • penyiapan bahan koordinasi penyusunan strategi dan

kebijakan umum pembentukan dan pengembangan
KEK;

  • pemberian dukungan administrasi dan penyiapan

pembentukan Administrator KEK;
- fasilitasi perumusan penyusunan standar pengelolaan

KEK;

- pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang
akan dijadikan KEK;

  • penyiapan rekomendasi pembentukan KEK;
  • pemberian dukungan analisis atas pengembangan

KEK di wilayah yang potensinya belum berkembang;

  • fasilitasi penyelesaian permasalahan strategis dalam

pengelolaan dan pengembangan KEK;
- fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi

keberlangsungan KEK serta pemberian rekomendasi
tindak lanjut hasil evaluasi;

  • fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dalam penyiapan

pelayanan perizinan serta fasilitas dan kemudahan,
kerja sama dengan pihak lain, komunikasi publik,

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -7-

serta dukungan penyiapan data dan informasi;

- pengoordinasian dan penyusunan peraturan Dewan
Nasional dan instrumen hukum, pelaksanaan

advokasi hukum, kepegawaian, serta organisasi dan

tata laksana;

  • pemberian dukungan administrasi yang meliputi

ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta

pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara,
layanan pengadaan barang/jasa, dan arsip di

lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua

Dewan Nasional.

Bagian Kedua
Organisasi Sekretariat Jenderal

Pasal 11

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima)

Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk

paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Ketiga

Unsur Pengawas Intern

Pasal 12

(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit

pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -8-

(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan
sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban

kerja.

(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berada dan bertanggung jawab kepada Sekretaris

Jenderal Dewan Nasional.

(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan secara

administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang

menangani fungsi perencanaan.

Bagian Keempat
Jabatan Fungsional

Pasal 13

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dapat

ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian

Pasal 14

(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional merupakan

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan

struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan

Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.

(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -9-

Pasal 15

(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan

Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat

struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal

Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal

Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan

Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Tata Kerja

Pasal 16

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan

tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.

Pasal 17

(1) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun

proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan

kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di

lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

Pasal 18

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun analisis

jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian

tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -10-

Pasal 19

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional menyampaikan
laporan kepada Ketua Dewan Nasional mengenai hasil

pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu

sesuai kebutuhan.

Pasal 20

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan

prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional maupun

dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat

maupun daerah.

Pasal 21

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-

masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme

akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 22

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas
bawahan.

Pasal 23

(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi

pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.

(2) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdapat penyimpangan

pelaksanaan tugas, pimpinan unit organisasi wajib
mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -11-

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

Bagian Ketujuh

Evaluasi Kelembagaan

Pasal 25

(1) Penataan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan

Nasional dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan

dan analisis kebutuhan organisasi.

(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 26

Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional ditetapkan oleh

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Kesatu

Pembentukan dan Tugas

Pasal 27

(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di

tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.

(2) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi,

dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan
melibatkan provinsi yang bersangkutan.

(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada
Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -12-

Presiden.

(4) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan

Nasional.

Pasal 28

Dewan Kawasan bertugas:

- melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang
telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam

pembentukan dan pengembangan KEK;

  • membantu Dewan Nasional dalam mengawasi

pelaksanaan tugas Administrator KEK;

  • menetapkan langkah strategis penyelesaian

permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di
wilayah kerjanya;

- menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada
Dewan Nasional setiap akhir tahun;

  • menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat

permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
- melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Ketua

Dewan Nasional.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Dewan Kawasan dapat:

  • meminta penjelasan Administrator KEK mengenai

penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan

lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;

  • meminta masukan dan/atau bantuan kepada Instansi

Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan;

dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai

kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -13-

Bagian Kedua

Susunan Organisasi Dewan Kawasan

Pasal 30

(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan terdiri atas:

  • Ketua;
  • Wakil Ketua; dan
  • Anggota.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dijabat oleh gubernur.

(3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dijabat oleh bupati atau wali kota yang

wilayahnya menjadi lokasi KEK.

(4) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c terdiri atas paling banyak 9 (sembilan)

orang:
- paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur

Pemerintah Pusat; dan

- paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili
unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah

kabupaten/kota.

(5) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi

maka:

  • Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya

paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan
- Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya.

Bagian Ketiga

Sekretariat Dewan Kawasan

Pasal 31

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan,

dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.

(2) Sekretariat Dewan Kawasan dibentuk oleh Dewan

Kawasan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -14-

Pasal 32

(1) Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh Sekretaris

Dewan Kawasan.

(2) Sekretaris Dewan Kawasan bertanggung jawab kepada

Ketua Dewan Kawasan.

(3) Sekretaris Dewan Kawasan dijabat secara ex-officio

oleh sekretaris daerah provinsi.

(4) Dalam hal lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (5) huruf a, Sekretaris Dewan Kawasan

dijabat secara ex-officio oleh sekretaris daerah provinsi

yang gubernur tersebut menjabat sebagai Ketua

Dewan Kawasan.

Pasal 33

Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan

Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Bagian Kesatu

Pembentukan dan Tugas

Pasal 34

(1) Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional.

(2) Pembentukan Administrator KEK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretaris

Jenderal Dewan Nasional.

Pasal 35

Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal

Dewan Nasional.

Pasal 36

Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

mempunyai tugas menyelenggarakan:

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -15-

  • perizinan berusaha dan perizinan lainnya, yang

diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di
KEK;

  • pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan

usaha dan pelaku usaha di KEK; dan

  • pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Administrator KEK

Pasal 37

(1) Susunan organisasi Administrator KEK terdiri atas:

  • Kepala;
  • Pejabat Keuangan; dan
  • Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya

ditentukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Nasional.

(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan

Nasional setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan

Nasional.

Pasal 38

Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja

Administrator KEK ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang aparatur negara.

Pasal 39

Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat

diberikan nama/nomenklatur lain.

Pasal 40

(1) Jabatan di lingkungan Administrator KEK dapat

dijabat oleh Aparatur Sipil Negara atau non Aparatur

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -16-

Sipil Negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi,

dan persyaratan serta dipilih secara selektif dan
transparan sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang

ditentukan oleh Dewan Nasional.

(2) Pengisian jabatan di lingkungan Administrator KEK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Ketiga

Jabatan Fungsional

Pasal 41

Di lingkungan Administrator KEK dapat ditetapkan
Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan

Badan Layanan Umum

Pasal 42

Pengelolaan keuangan Administrator KEK dapat

menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 43

(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi

Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional,

dan Administrator KEK dapat bersumber dari:

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/
atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -17-

  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi

Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 44

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional berkedudukan sebagai
kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Setiap pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal

Dewan Nasional diberikan penghasilan berupa gaji dan
tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap pejabat dan pegawai pada Administrator KEK

diberikan penghasilan:

- untuk pegawai Aparatur Sipil Negara berupa gaji
dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai

dengan peraturan perundang-undangan; dan

- untuk non pegawai Aparatur Sipil Negara berupa
honorarium yang besarannya sama dengan

penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf

a.

(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan

ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian

yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.

(4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -18-

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekretaris

Dewan Nasional dan seluruh jabatan yang ada beserta

pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat

Dewan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan pejabat baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

(1) Administrator KEK yang dibentuk sebelum berlakunya

Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan tugasnya

sampai dengan dibentuknya Administrator KEK yang
baru oleh Dewan Nasional berdasarkan Peraturan

Presiden ini.

(2) Untuk pelaksanaan tugas Kepala Administrator

berdasarkan Peraturan Presiden ini, menteri/kepala

lembaga selaku Ketua/Anggota Dewan Nasional,

gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, atau
bupati/walikota selaku Wakil Ketua Dewan Kawasan

dapat menugaskan pejabat di lingkungan

kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota masing-masing untuk

menjabat Kepala Administrator setelah mendapat

persetujuan Ketua Dewan Nasional.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)

tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1
(satu) tahun.

(4) Pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan gaji, tunjangan jabatan, dan

tunjangan kinerja oleh masing-masing kementerian/

lembaga yang sesuai dengan jabatan struktural eselon
II.a.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -19-

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33

Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan

Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150

Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan

Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional

dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional
dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33

Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan

Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.16 -20-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id