PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada
Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlakr: pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 202994 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209502 A
Pasal 4
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan mempunyai tugas:
- menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan
upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan;
- rnelaksanakan analisis terhadap isu perlindungan
hak-hak asasi perempuan dan/atau isu lainnya
terkait kondisi kerentanan perempuan;
- melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian
fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran
hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan
hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan
langkah-langkah yang mendorong
pertanggurrgjawaban dan penanganan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta
organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong
penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan
kebijakan yang mendukung upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan lndonesia serta
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak
asasi manusia perempuan;
- mengerribangkan. .
SK No 202992 A
---
trRESIDEN
NEPUBuK INDONESIA
e mengembangkan kerja sama regional dan
internasional guna meningkatkan upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta
perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak
asasi manusia perempuan.
1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
**(1) Badan Pekerja terdiri atas:**
- Koordinator Bidang dan Koordinator Sub
Komisi;
- Asisten Koordinator Bidang dan Asisten
Koordinator Sub Komisi; dan
- Staf Pelaksana.
**(2) Jumlah Koordinator Bidang dan Koordinator Sub**
Komisi secara keseluruhan paling banyak 13
(tiga belas) orang.
**(3) .Iumlah Asistcn Koordinator Bidang dan Asisten**
Koordinator Sub Komisi secara keseluruhan paling
banyak 39 (tiga puluh sembilan) orang.
**(4) Mnsing-masing Asisten Koordinator Bidang dan**
Asisten Koordinator Sub Komisi dapat didukung oleh
Staf Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf
Pendukung, dan Staf Pembantu Umtirn.
**(5) Jumlah Staf Pelaksana di lingkungan Komisi**
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
secara keseluruhan paling banyak 43 (empat puluh
tiga) orang.
**(6) Penambahan**
SK No 202993 A
---
PRESIDEN
REFUtsLIK INDONESIA,
**(6) Penambahan jumlah Badan Pekerja dapat dilakukan**
dengan mempertimbangkan analisis beban kerja,
urgensi kebijakan strategis, kebutuhan dalam
mendukung tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan, serta kemampuan
keuangan negara.
**(7) Penambahan jumlah Badan Pekerja dilakukan**
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di
lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan maupun dengan kementerian/lembagal
pemangku kepentingan terkait lainnya.
1. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
