Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005

PERPRES No. 8 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlakr: pada tanggal diundangkan. Agar SK No 202994 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan trasi Hukum, vanna Djaman SK No 209502 A

Pasal 4

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mempunyai tugas: - menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; - rnelaksanakan analisis terhadap isu perlindungan hak-hak asasi perempuan dan/atau isu lainnya terkait kondisi kerentanan perempuan; - melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggurrgjawaban dan penanganan; - memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan lndonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan; - mengerribangkan. . SK No 202992 A --- trRESIDEN NEPUBuK INDONESIA e mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan. 1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

**(1) Badan Pekerja terdiri atas:** - Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi; - Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi; dan - Staf Pelaksana. **(2) Jumlah Koordinator Bidang dan Koordinator Sub** Komisi secara keseluruhan paling banyak 13 (tiga belas) orang. **(3) .Iumlah Asistcn Koordinator Bidang dan Asisten** Koordinator Sub Komisi secara keseluruhan paling banyak 39 (tiga puluh sembilan) orang. **(4) Mnsing-masing Asisten Koordinator Bidang dan** Asisten Koordinator Sub Komisi dapat didukung oleh Staf Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf Pendukung, dan Staf Pembantu Umtirn. **(5) Jumlah Staf Pelaksana di lingkungan Komisi** Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara keseluruhan paling banyak 43 (empat puluh tiga) orang. **(6) Penambahan** SK No 202993 A --- PRESIDEN REFUtsLIK INDONESIA, **(6) Penambahan jumlah Badan Pekerja dapat dilakukan** dengan mempertimbangkan analisis beban kerja, urgensi kebijakan strategis, kebutuhan dalam mendukung tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, serta kemampuan keuangan negara. **(7) Penambahan jumlah Badan Pekerja dilakukan** setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maupun dengan kementerian/lembagal pemangku kepentingan terkait lainnya. 1. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: