(1) Badan Pekerja terdiri atas:
- Koordinator Bidang dan Koordinator Sub
Komisi;
- Asisten Koordinator Bidang dan Asisten
Koordinator Sub Komisi; dan
- Staf Pelaksana.
(2) Jumlah Koordinator Bidang dan Koordinator Sub
Komisi secara keseluruhan paling banyak 13
(tiga belas) orang.
(3) .Iumlah Asistcn Koordinator Bidang dan Asisten
Koordinator Sub Komisi secara keseluruhan paling
banyak 39 (tiga puluh sembilan) orang.
(4) Mnsing-masing Asisten Koordinator Bidang dan
Asisten Koordinator Sub Komisi dapat didukung oleh
Staf Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf
Pendukung, dan Staf Pembantu Umtirn.
(5) Jumlah Staf Pelaksana di lingkungan Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
secara keseluruhan paling banyak 43 (empat puluh
tiga) orang.
(6) Penambahan
SK No 202993 A
---
PRESIDEN
REFUtsLIK INDONESIA,
(6) Penambahan jumlah Badan Pekerja dapat dilakukan
dengan mempertimbangkan analisis beban kerja,
urgensi kebijakan strategis, kebutuhan dalam
mendukung tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan, serta kemampuan
keuangan negara.
(7) Penambahan jumlah Badan Pekerja dilakukan
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut: