Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PERPRES No. 80 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Ketua sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah); 3. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); 4. Sekretaris sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Pasal 3

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Jaksa Agung, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO