Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 80 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-09-26

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Dewan Kementerian Republik Albania

www.peraturan.go.id

---

2016, No.181

mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik

dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic

of Indonesia and the Council of Ministers of the Republic of

Albania on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and

Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 26

September 2015 di New York yang salinan naskah aslinya

dalam bahasa Indonesia, bahasa Albania, dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.181 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id