Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI

PERPRES No. 80 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan

ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian
regional dan nasional, dilakukan percepatan
pembangunan atas:
- Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto -
Surabaya - Sidoarjo - Lamongan dan wilayah
sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan
Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden ini disebut Kawasan Gerbangkartosusila;
- Kawasan Bromo - Tengger - Semeru yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
Kawasan BTS; dan
- Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

(2) Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah

pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pengembangan:
- Kawasan Selingkar Ijen; dan
- Kawasan Madura dan Kepulauan.

### Pasal 2 ...

---

PRESIDEN

-3

Pasal 2

(1) Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan

Gerbangkartosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan
Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) serta pengembangan
Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan
Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan
dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang
selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk.

(2) Dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian melakukan pendampingan atas
ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan
pelaksanaan.

(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berfungsi sebagai:
- pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk
menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka
pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan
Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan
Kawasan Madura dan Kepulauan di bidang tugas
masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga
sebagai bagian dari dokumen perencanaan
pembangunan; dan

  • pedoman

---

PRESIDEN

- pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan
pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan
BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan,
Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan
Kepulauan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota
terkait.

Pasal 4

Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berlaku
pula bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan
ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan
dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan
ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan
daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

Pasal 7

Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan
ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau
- Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan
pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan
Rencana Induk sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 9

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan
pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden
paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diptilukan.

Pasal 10

Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek
dalam Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi
pengembangan kawasan, perubahan ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat
persetujuan Presiden.

### Pasal 11 ...

---

PRESIDEN

6

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
melakukan pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, tetap melakukan kegiatannya;
- Lembaga dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud
pada huruf a:
1. dalam menyusun rencana kegiatan pengelolaan
.kawasan mengacu pada Rencana Induk dalam
Peraturan Presiden ini;
1. dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah;
- Menteri/ Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/
Walikota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan
kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 20 November 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 November 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

g Perekono~pfiian,

akti Parikesit

---

PRESIDEN