(1) Dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan
ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian
regional dan nasional, dilakukan percepatan
pembangunan atas:
- Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto -
Surabaya - Sidoarjo - Lamongan dan wilayah
sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan
Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden ini disebut Kawasan Gerbangkartosusila;
- Kawasan Bromo - Tengger - Semeru yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
Kawasan BTS; dan
- Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
(2) Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah
pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pengembangan:
- Kawasan Selingkar Ijen; dan
- Kawasan Madura dan Kepulauan.
### Pasal 2 ...
---
PRESIDEN
-3
