Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
---
2022, No. 124 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh
Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
