Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 20L6

PERPRES No. 80 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-05-29

Pasal 2

**(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur** hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur,** bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau alasan: - perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; - putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau - keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan. 2 Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni ## BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: ## BAB VA 1. Di antara . . SK No 200142 A --- PRESIDEN 3 Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A **(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil** pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. (21 Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025. **(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan** wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3). 4 Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri. Pasal II Peraturan Presiden ln1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200143 A --- SIOEN INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 , rtd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 200151 A