PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Peraturan Presiden ini merupakan pedoman baqi:
- Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah
Renstra-Kl dan Renja-KL;
- Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan
dan persetqiuan Rancangan Renstra-Kl dan Renja-KL;
- Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan
dan persetujuan usulan perubahan Renstra-Kl dan
Renja- KL; dan
- Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan
Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta
usulan perubahannya.
Pasal 2
Ketentual mengenai penetapan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl
dengan berdasarkan pada RPJM Nasional.
**(2) Renstra-KL. . .**
SK No 253451 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(21 Renstra-Kl memuat:
- Visi;
- Misi;
- T\rjuan;
- Sasaran Strategis;
- Strategi;
- Kebijakan;
- Program; dan
- Kegiatan,
sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan
bersifat indikatif.
**(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran
Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka
pendanaan.
Pasal 4
**(1) Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf**
a berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi
Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam RPJM
Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l2l Misi b berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan
misi Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam
RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga.
(21 (3) Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
huruf c dilengkapi dengan indikator Tujuan yang
ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran
Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional.
**(4) Sasaran . . .**
SK No 253450 A
---
PRESIOEN
### REPUBL]K INDONESIA
-to-
{41 Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 huruf d dilengkapi dengan Indikator Kinerja
Sasaran Strategis sebagai Indikator Kinerja utama yang
ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas
Pembangunan dalam RPJM Nasional dan digunakan
sebagai pengukuran kineda Kementerian/ kmbaga.
(21 (5) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
huruf e dan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (21 huruf f disusun sesuai penugasan yang
mencakup arahan Presiden dan/ atau standar
pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM
Nasional.
**(6) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21**
huruf g merupakan penugasan kepada
Kementerian/kmbaga yang mencakup arahan Presiden
dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang
wajib dipenuhi oleh Kementerian/ [,embaga sebagaimana
dimuat dalam RPJM Nasional.
ayat (21 l7l Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh
Kementerian/lembaga untuk menghasilkan Keluaran
Kegiatan yang mendukung Program sesuai dengan
penugasan kepada Kementerian/ lembaga yang mencakup
arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaaa tugas dan
fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ Lembaga
sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
**(8) Indikator Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dapat berupa Indikator Kinerja bersama antar
Kementerian / Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran
Prioritas Pembangunan.
**(9) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (3) mencakup Indikator Kinerja Sasaran Strategis,
Indikator Kinerja Sasaran Program, Indikator Kinerja
Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran
Kegiatan.
**(10) Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk**
mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM
Nasional, Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) disusun dengan menggunakan nomenklatur yang
telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait.
**(11) Sasaran . . .**
SK No257165A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INDONES]A
**(11) Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (21huruf d, serta Sasaran Program, Sasaran Kegiatan,
Indikator Kinerja, dan Target kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan
penugasan yang mencakup arahan Presiden dan /atau
standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi
oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam
RPJM Nasional.
**(12) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (3) dapat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber
pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(13) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan
optimalisasi sumber pendanaan nonpemerintah.
Pasal 4
muatan yang tidak disepakati dalam {1) Dalam hal terdapat Pertemuan Tiga Pihak I, rancangan Renja-KL
menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target
dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan Menteri
Perencanaan tentang rancangan RKP dan surat bersama
Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu
Indikatif.
(21 Dalam hal terdapat muatan yang tidak disepakati dalam
Pertemuan Tiga Pihak II, rancangan Renja-KL
menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target
dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan Presiden
tentang RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan
Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
Pasal 5
(l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l)
disusun dalam bentuk:
- dokumen; dan
- data dan informasi.
(21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
**(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA-
RENSTRAKL.
Bagian Kedua
Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/ Iembaga
Pasal 6
(U Dalam rangka mewujudkan kesinambungan
Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-Kl
menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu:
a.perencanaan,..
SK No253448A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-t2-
- perencanEran strategis; dan
- pemantauan dan evaluasi.
ayat l2l Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada
**(1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas:**
- perencanaan kinerja; dan
- perencanaan pengelolaan sumber daya.
**(3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja
meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran
Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja.
**(4) Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) mencakup:
- arahan Presiden yang ditugaskan kepada
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;
- pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi
yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga
yang bersangkutan; dan/ atau
- penugasan pembangunan kewilayahan kepada
Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus
intervensi Kebijakan,
sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional.
**(5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas
Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup:
1. arahan Presiden; dan/atau
1. pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/lembaga,
sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-Kl;
- peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program,
serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga
dalam melaksanakan arahan Presiden;
- pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran
Strategis;
d.kesesuaian...
SK No257017A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran
baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun
nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
**(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah.
l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l.ampiran I yang merupa]an
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga
Tahapan Penyusunan
Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 meliputi:
- penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl;
- penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl;
- penelaahanrancanganRenstra-Kl;
- penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan
- persetujuanrancanganRenstra-Kl.
Paragraf 2 . . .
SK No257016A
---
PRESIDEN
### REPUELIK ]NDONESIA
Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Teknokratik
Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Pasal 8
(U Kementerian/Lembaga melakukan penJrusunan
Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang
menjadi tugas dan kewenangannya.
(21 Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM
Nasional.
**(3) Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada
bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama
periode Renstra-Kl berkenaan.
(41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik
Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kementerian/ kmbaga menghimpun:
- hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor
yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
- aspirasiMasyarakat.
**(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah**
Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam
pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai
dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya.
**(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) l7l Aspirasi Masyarakat
huruf b dapat diperoleh melalui:
- forum konsultasi publik;
- media cetak;
- media elektronik; dan/atau
- metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel.
### Pasal 9...
SK No257015A
---
PRESIDEN
### REPUBL]K INDONESIA
Pasal 9
Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan
Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga
sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik
Renstra-Kl paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun
pertama periode Renstra-Kl berkenaan.
Paragraf 3
Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 10
(l) Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan
rancangan awal Renstra-Kl.
sebagaimana l2l Penyusunan rancangan awal Renstra-Kl
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kementerian
Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal
. RPJM Nasional kepada Kementerian/ Lembaga.
**(3) Penyusunan rancengan awal Renstra-Kl sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian
Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap konsep
rancangan awal RPJM Nasional.
**(4) Dalam melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-**
KL, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan
dengan Kementerian Perencanaan untuk memastikan
keselarasan rancangan awal Renstra-Kl dengan konsep
rancangan awal RPJM Nasional.
Pasal 11
**(1) Kementerian/l,embaga melakukan penyempurnaan**
rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1O menjadi rancangan Renstra-Kl.
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Rancangan Renstra-Kl
**(1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM**
Nasional.
**(3) Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan
kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat akhir bulan
Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl
berkenaan.
**(4) Kementerian . . .**
SK No257014A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
_ 16-
**(4) Kementeridn/kmbaga rancangan**
Renstra-Kl sebagaipzna dimaksud pada ayat (2) kepada
Kementerian Perencanaan, untuk selanjutnya menjadi
bahan penelaahan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik
Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 1l tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Paragraf 4
Penelaahan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Pasal 13
**(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga**
melakukan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka
penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
(21 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
**(3) Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dimulai sejak disampaikannya rancangan Renstra-
KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (4).
(41 Penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada
ranczrng€rn awal RPJM Nasional.
Pasal 14
Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga
melakukan penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk memastikan:
- Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam
rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan
dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
- Tujuan. . .
SK No257013A
---
FRESIOEN
### REPUBLIK INDONESIA
- T\rjuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran
Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional;
- Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi
Presiden dan Wakil Presiden serta berdasarkan pada
sasaran Prioritas Pembangunan dan/ atau kerangka
ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional;
- Kebijakan, Program, dan Kegiatan, konsisten dengan
kebijakan nasional dalam rancangan awal RPJM Nasional;
- Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan
kewenangan pusat dan daerah;
- Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung
pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam
rancangan awal RPJM Nasional;
- Sasaran Frogram dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan
kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal
RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait
dengan daerah;
- Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja
Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung
pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan
dalam rancangan awal RPJM Nasional;
- indikasi Keluaran Kegiatan prioritas
Kementerian/l,embaga beserta indikatornya mendukung
pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal
RPJM Nasional;
- muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan
fungsi Kementerian / Lembaga;
- keterkaitan antara:
1. T\:juan dengan Sasaran Strategis
Kementerian/ Lembaga;
1. Program dengan Sasaran Program;
1. Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan
1. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan
Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan.
- sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak
menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam
rancangan awal RPJM Nasional;
m.kesesuaian...
SK No257012A
---
PRES]DEN
### REPUBLIK INDONESIA
- kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi
muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain:
1. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V
RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan;
dan
1. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab M
RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan
tata kelola data pembangunan dengan
memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen
risiko;
- materi muatan identifrkasi risiko dalam Renstra-Kl;
- kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan,
dan kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi,
Misi, dan Tujuan Kementerian/ L,embaga untuk
melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat
dalam rancangan awal RPJM Nasional;
- kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/ Lembaga
pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi
nasional pada rancangan awal RPJM Nasional;
- kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/ Lembaga
pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka
kelembagaan nasional pada rancangan awal RPJM
Nasional; dan
- kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/ kmbaga
pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan
strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi
makro pada rancangan awal RPJM Nasional.
Pasal 15
(l) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan
Dua Pihak penelaahan rancanga.n Renstra-Kl.
**(2) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan**
dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak
penelaahan rancangzrn Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Kementerian...**
SK No 257011 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(3) Kementerian Perencanaan menyampaikan dokumen berita**
acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan
Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kementerian/kmbaga.
**(4) Kementerian/ lembaga melakukan perbaikan rancangan**
Renstra-Kl sesuai dengan berita acara hasil Pertemuan
Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl.
**(5) Kementerian/ Lembaga menyampaikan hasil perbaikan**
rErncangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) kepada Kementerian Perencanaan paling lambat**
minggu ketiga bulan November sebelum tahun pertama
periode Renstra-Kl berkenaan.
Paragraf 5
Penyesuaian Rancangan Rencana Strategis Kementerian / Lembaga
Pasal 16
**(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian**
rancangan Renstra-Kl sebelum ditetapkan menjadi
Renstra-Kl melalui Forum Penyesuaian.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l2l Forum
dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan,
**(3) Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan untuk menjaga keselarasan rancangan
Renstra-Kl terhadap:
- Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; dan
- hasil musyawarah perencanaan pembangunan
jangka menengah nasional.
**(4) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan
melibatkan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam
rangka memastikan keselarasan antar Sasaran
Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan
Indikator Kinerja pada rancangan Renstra-Kl sebagai
bahan penilaian kinerja Kementerian/Lembaga;
dan/atau
- kementerian . . .
SK No257010A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
_20_
b kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan, dalam rangka
memastikan keselarasan indikasi pendanaan pada
Renstra-Kl dengan kerangka anggaran jangka
menengah.
**(5) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan juga
dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/ daerah dan pembangunan nasional untuk
memberikan pertimbangan terkait:
- konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan yang
mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan di
Renstra-Kl berdasarkan RPJM Nasional; dan
- konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan lainnya
sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
**(6) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan juga**
dapat melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya dalam
Forum Penyesuaian.
(71 Fomm Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanalan sejak ditetapkannya Peraturan
Presiden mengenai RPJM Nasional sampai dengan paling
lambat minggu pertama bulan Agustus tahun pertama
periode Renstra-Kl berkenaan.
Paragraf 6
Persetujuaa Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Pasal 17
(U Kementerian Perencanaan memberikan persetqjuan atas
muatan rancang€rn Renstra-Kl melalui:
- Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16; dan
- SistemInformasiKRISNA-RENSTRAKL.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dituangkan secara tertulis melalui surat yang
disampaikan kepada Kementerian/ lembaga.
**(3) Surat. . .**
SK No257129A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
-2t-
**(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat
pada minggu kedua bulan Agustus tahun pertama periode
Renstra-Kl berkenaan.
(41 Kementerian/ Lembaga menetapkan Renstra-Kl setelah
mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat
**(3).**
Pasal 18
Ketentuan mengenai penelaahan, penyesuaian, dan
persetujuan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam
l.ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
**(1) Kementerian/ lrmbaga menetapkan rancangan Renstra-**
KL yang telah mendapat persetujuan Kementerian
Perencanaan menjadi Renstra-Kl dengan Peraturan
Menteri/Peraturan Kepala kmbaga paling lambat
8 (delapan) bulan setelah RPJM Nasional diundangkan.
(21 Format Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga
mengenai Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) tercantum dalam L,ampiran III yang merupakan bagian**
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 20
**(1) Kementerian/ Lembaga menyampaikan Renstra-Kl yang**
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
kepada Kementerian Perencanaan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
Kementerian Keuangan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
**(2) Kementerian . . .**
SK No257130A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
(21 Kementerian/Irmbaga menyampaikan Peraturan
Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl
melalui:
- surat Menteri/ Kepala Lembaga; dan
- mengunggah Peraturan Menteri/Peraturan Kepala
lembaga mengenai Renstra-Kl dalam Sistem
Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
**(3) Penyampaian Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga
diundangkan dalam Berita Negara.
Pasal 22
**(1) Renstra-Kl yang telah ditetapkan dalam Peraturan**
Menteri / Peraturan Kepala l,embaga dapat dilakukan
perubahan.
1. Perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilakukan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap**
kebijakan sektor yang tertuang dalam dokumen RPJM
Nasional.
Pasal 23
**(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 22 lranya dapat dilakukan dalam hal terdapat:
- kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau
Peraturan Presiden yang berdampak signifikan pada:
1. perubahan. . .
SK No257007A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1 perubahan tugas dan fungsi; dan/ atau
2 perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program,
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja;
b, kebijakan nasional terkait perencanaan dan
penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada
perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program,
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; dan/ atau
- hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra-
KL.
(21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl
**(1), selain sebagaimana dimaksud pada ayat**
Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan dalam
Renja-KL.
Pasal 24
**(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan untuk muatan:
- Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran
Strategis, beserta Target dan satuannya;
- Program, Sasaran Program dan Indikator Kinerja
Program, beserta Target dan satuannya;
- Kegiatan, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja
Kegiatan, beserta Target dan satuannya;
- Referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II;
- Unit kerja pelaksana dan/atau koordinator Program
dan/ atau Kegiatan; dan /atau
f, Indikasi Keluaran Kegiatan.
(21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyesuaian
terhadap penilaian kinerja, Kementerian/Lembaga
menuangkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Renja-KL.
### Pasal 25...
SK No257145A
---
PRESTDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
Penuangan perubahan dalam Renja-KL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (21 dimaknai sebagai
penyesuaian atas Renstra-Kl sepanjang perubahan tersebut
tidak bertentangan dengan:
- Visi, Misi, T\rjuan, dan Sasaran Strategis, sesuai dengan
tugas dan fungsi Kementerian/ kmbaga; dan
- penjabaran Prioritas Pembangunan, beserta sasaran dan
Indikator Kinerjanya dalam RPJM Nasional pada dokumen
perencanaan Pembangunan Nasional tahunan.
Pasal 26
**(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan perubahan**
Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan.
(21 Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan
terhadap usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(3) Hasil penelaahan oleh Kementerian Perencanaan berupa:**
- menerima usulan perubahan; atau
- menolak usulan perubahan.
(41 Dalam hal usulan perubahan diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian Perencanaan
bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan
Pertemuan Dua Pihak pembahan Renstra-Kl.
**(5) Dalam ha1 usulan perubahan ditolak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian
Perencanaan menyampaikan alasan penolakan usulan
perubahan kepada Kementerian/ l,embaga.
Pasal 27
**(1) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan**
pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka
perubahan Renstra-Kl sslagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (4).
**(2) Dalam . . .**
SK No 257005 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
perubahan Renstra-Kl sebagaimana l2l Dalam hal terjadi
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang berdampak pada
kerangka pendanaan, dalam Pertemuan Dua Pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Kementerian
Perencanaan melibatlcan Kementerian Keuangan.
**(3) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan dapat**
melibatkan pihak terkait dalam pelaksanazrn Pertemuan
Dua Pihak.
(41 Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-
KL dilaksanakan untuk membahas:
- peraturan perundang-undangan atau kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang
akan diterjemahkan dalam Renstra-Kl; dan/ atau
- usulan terkait struktur data dan informasi yang perlu
disesuaikan dalam Renstra-Kl.
**(5) Ketentuan mengenai pembahasan Pertemuan Dua Pihak**
dalam rangka perubahan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 28
(l) Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat
berupa:
- kesepakatan untuk mengubah muatan Renstra-Kl;
dan/ atau
- kesepakatan untuk tidak mengubah muatan
Renstra-KL.
(21 Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan
Dua Pihak perubahan Renstra-Kl.
**(3) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan**
dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
**(4) Kementerian...**
SK No257164A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
_26_
**(4) Kementerian Perencanaan dokumen**
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Kementerian/Lembaga.
**(5) Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a,
Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan Renstra-Kl.
**(6) Berdasarkan hasil perbaikan Renstra-Kl sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5), Kementerian Perencanaan
memberikan persetqiuan atas perubahan Renstra-Kl.
(71 Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, muatan
Renstra-Kl sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl
tetap berlaku.
Pasal 29
**(1) Ketentuan mengenai penyampaian surat Kementerian**
Perencanaan mengenai persetujuan atas muatan
rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis
mutandis untuk perubahan Renstra-Kl.
**(2) Kementerian/ Lembaga menetapkan perubahan Renstra-**
KL setelah mendapat persetujuan Kementerian
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
Ketentuan mengenai tata cara Perubahan Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal
29 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABV. . .
SK No257143A
---
PRESIDEN
### PUELIK INDONESIA
Pasal 31
(l) Kementerian/kmbaga menyusun Renja-KL mengacu
pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan
anggaran yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(21 Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan
pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah dan/atau dengan mendorong partisipasi
Masyarakat.
**(3) Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
struktur data perencanaan, paling sedikit terdiri atas:
- Visi;
- Misi;
- Sasaran Strategis;
- Program;
- Kegiatan;
- Keluaran Kegiatan;
- Lokasi;
- Komponen; dan
- indikasi alokasi dan sumber pendanEran.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur data**
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
Bagian
SK No 257002 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Tahapan Penyusunan dan Penelaahan
Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga
Paragraf I
Kaidah Umum
Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/l,embaga
Pasal 32
**(1) Tahapan pen5rusunan Renja-KL meliputi:**
- penyusunan rancangan awal Renja-KL;
- penyusunan rancangan Renja-KL; dan
- pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-
KL.
(21 Dalam rangka penyusunan rancangan Renja-KL dan
pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c,
dilaksanakan penelaahan rancangan Renja-KL,
**(3) Penelaahan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan
dan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Awal
Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga
Pasal 33
**(1) Kementerian/Lembaga men5rusun rancangan awal**
Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll
huruf a,
(21 Penyusunan rancangan awal Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian rangkaian
penJrusunan rancangan awal RKP dan surat bersama
Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu
Indikatif.
**(3) Rancangan . . .**
SK No257001A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK ]NDONESIA
**(3) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat disusun mulai bulan November satu tahun
sebelum tahun perencanaan sampai dengan bulan
Februari tahun perencanaan.
(41 Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan
Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl.
**(5) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional;
- tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas
Pembangunan;
- hasil evaluasi pencapaian target kinerja dalam
Renja-KL tahun pelaksanaan;
- rencana capaian kinerja berdasarkan Renja-KL tahun
perencanaan; dan
- optimalisasi dan sinergi bauran pendanaan.
**(6) Dalam rangka penyusunan rancangan awal Renja-KL,**
Kementerian Perencanaan menyelenggarakan Pertemuan
Dua Pihak dengan Kementerian/Lembaga.
(71 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat diawali mulai bulan November satu tahun
sebelum tahun perencanaan.
Pasal 34
Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah
Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui
Presiden kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundaag-undangan.
Pasal 35
**(1) Kementerian/ Lembaga melakukan penyesuaian terhadap**
rancangan awal Renja-KL sesuai dengan hasil Pertemuan
Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6)
dan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
**(2) Rancangan . . .**
SK No257029A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
l2J Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam tinjau ulang
angka dasar dal penyusunan Pagu Indikatif.
Paragraf 3
Pen5nrsunan Rancangan Rencana Kerja
Kementerian/kmbaga
Pasal 36
**(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyempurnaan**
rancangan awal Renja-KL menjadi rancangan Renja-KL
setelah rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri
Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu
Indikatif disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga.
(21 Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan:
- Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga
tentang Renstra-Kl; dan
- Rancangan awal RKP.
**(3) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimalsud pada ayat (1)**
disusun mengacu pada:
- surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri
Keuangan tentang Pagu Indikatif; dan
- peraturan penrndang-undangan lainnya terkait
Kementerian/kmbaga.
**(4) Dalam hal diperlukan, Kementerian/Lembaga dapat**
melibatkan aparat pengawas intern pemerintah
Kementerian/ kmbaga untuk melakukan reviu terhadap
Rancangan Renja-KL.
**(5) Kementerian/ [,embaga menyampaikan Rancangan Renja-**
KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian
Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April tahun
perencanaan.
**(6) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu
Anggaran.
Paragraf 4 . . .
SK No 257028 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
Paragraf 4
Pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja menjadi
Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga
Pasal 37
**(1) Kementerian/kmbaga melakukan pemutakhiran**
rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL paling lambat 2
(dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Menteri
Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu
Anggaran.
**(2) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan
berdasarkan pada Peraturan Presiden tentang RKP.
**(3) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan
mengacu pada surat bersama Menteri Perencanaan dan
Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
Bagian Ketiga
Penelaahan Rancangan Rencana Kerja
Kementerian/kmbaga
Pasal 38
**(1) Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan**
Kementerian/Lembaga melakukan Pertemuan Tiga Pihak
dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL.
(21 Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Pertemuan Tiga Pihak I dilaksanakan dalam rangka
penelaahan rancangan Renja-KL; dan
- Pertemuan Tiga Pihak II dilaksanakan dalam rangka
pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi
Renja-KL.
**(3) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
**(4) Hasil ...**
SK No 257027 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK ]NDONESIA
**(4) Hasil Pertemuan Tiga Pihak dituangkan dalam catatan**
hasil Pertemuan Tiga Pihak.
**(5) Dalam melaksanakan Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1):
- Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan
dengan fokus utama pada:
1. ketepatan penuangan Prioritas Pembangunan
dan rinciannya pada rancangan Renja-KL;
1. ketepatan sasaran dan indikator Program dan
Kegiatan; dan
1. kesesuaian Keluaran Kegiatan prioritas beserta
target, lokasi dan alokasi di rancangan Renja-KL
terhadap Prioritas Pembangunan pada
rancangan awal RKP, Peraturan Menteri
Perencanaan tentang rancangan RKP, dan/ atau
Peraturan Presiden tentang RKP.
b, Kementerian Keuangan melakukan penelaahan
dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan
Renja-KL dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas
belanja negara; dan
- Kementerian/l,embaga memberikan usulan,
penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan
dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL.
**(6) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan
evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante)atas Renja-KL.
Pasal 39
**(1) Kementerian / Lembaga melalukan perbaikan rancangan**
Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(21 Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari penyusunan rancangan Renja-KL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan pemutakhiran
r€ulcangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37 ayat (1).
### Pasal 40...
SK No 257026 A
---
FRESlOEN
### REPUBLIK INDONES]A
Pasal 41
**(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan**
memberikan persetqiuan terhadap rancangan Renja-KL
berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 38 ayat (4).
Muatan Renja-KL yang telah disetujui oleh Kementerian l2l
Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar
dalam penyusunan:
- RKAK/L; dan
- perjanjian kinerja Kementerian/Lrmbaga.
Bagian Keempat
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
pada Tahun Transisi Pemerintahan
Pasal 42
Penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 41 pada tahun transisi
pemerintahan dilakukan dengan memastikan:
- kesinambungan kebijakan perencan€ran dan
penganggaran;
- kesesuaian . . .
SK No 257163 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
b kesesuaian dengan Visi, Misi, dan program Presiden untuk
pemerintahan baru; dan
c keselarasan kebijakan berdasarkan hasil koordinasi
antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru.
Pasal 43
Penyusunan dan Penelaahan Renja-KL pada masa transisi
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Undang-Undang tentang RPJP Nasional periode
berkenaan;
- Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional periode
sebelumnya;
- Peraturan Presiden tentang RPJM Nasiond yang sedang
disusun sampai ditetapkan;
- Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang
Renstra-Kl periode sebelumnya; dan
- Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang
Renstra-Kl yang sedang disusun sampai ditetapkan.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan
penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri
Perencanaan.
Pasal 45
**(1) Kementerian/Lembaga dapat melakukan perubahan**
Renja-KL pada periode tahun perencanaan dan/ atau pada
periode tahun pelaksanaan.
Renja-KL l2l Kementerian/ [rmbaga melakukan perubahan
untuk menjaga konsistensi muatan Renja-KL dengan data
dan informasi dokumen RKP, RKA K/L, DIPA, APBN,
dan/atau APBN Perubahan.
**(3) Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak antara
Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan
Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
Pasal 46
**(1) Perubahan Renja-KL pada periode perencanaan dilakukan**
setelah selesainya pemutakhiran rancangan Renja-KL
menjadi Renja-KL sampai dengan akhir tahun
perencanaan.
Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l2l
dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan:
- perubahanRenstra-Kl;
- perubahan struktur organisasi
Kementerian/Lembaga;
- hasil penelaahan RKA K/L;
- kebijakan Presiden;
- alokasi arlggaran hasil pembahasan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat;
- kebljakan nasional terkait perencanaan dan
penganggaran; dan/ atau
- perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam
dokumen Renja-KL.
### Pasal 47...
SK No 257023 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 47
(l) Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilakukan
sejak awal tahun pelaksanaan hingga akhir tahun
pelaksanaan.
(21 Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan
dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya:
- perubahanRenstra-Kl;
- perubahan struktur organisasi
Kementerian/kmbaga;
- APBN Perubahan;
- perubahan DIPA;
- pemutakhiran RKP;
- kebijakan Presiden;
- kebdakan nasional terkait perencanaan dan
penganggaran;
- proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran;
dan/ atau
- perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam
dokumen Renja-KL.
Pasal 48
**(1) Kementerian/ Lembaga melakukan perubahan Renja-KL**
berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(21 Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
memberikan persetqjuan terhadap perubahan Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
### Pasal 49...
SK No 257022 A
---
PRES!DEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 49
Ketentuan perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 secara mutatis mutandis
berlaku terhadap perubahan Renja-KL dalam proses
sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan Renja-KL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan
### Pasal 49 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal 51
**(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan**
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sesuai
tugas dan kewenangannya.
(21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menjamin dan menilai tercapainya setiap sasaran,
setiap Indikator Kinerja, dan Target
Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Renstra-
KL;
- menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan
keberlanjutan dari suatu program yang merupakaa
penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang
mencakup arahan Presiden dan/ atau standar
pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi
oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat
dalam RPJM Nasional; dan
- menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan
Nasional pada Kementerian/ kmbaga.
**(3) Pengendalian**
SK No 257021A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan melalui manajemen risiko
Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem
data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
**(4) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan untuk menilai:
- kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program,
dan Sasaran Kegiatan;
- faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan
menghambat pencapaian kinerja Program dan
Kegiatan;
- penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional
dalam Kementerian/Lembaga; dan
- penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan
pembiayaan nonpemerintah.
**(5) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) dilakukan:
- pada tahun ke-3 pelaksanaan Renstra-Kl; dan
- pada tahun ke-S pelaksanaan Renstra-Kl.
**(6) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dijadikan untuk
melakukan perubahan Renstra-Kl.
Pasal 52
(l) Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan
Renja-KL sesuai tugas dan kewenangannya.
(21 Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
- mengetahui perkembangan pelaksanaan Program
dan Kegiatan; dan
- mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang
akan terjadi dan/ atau telah terjadi dalam pencapaian
Program dan Kegiatan.
**(3) Pengendalian**
SK No257020A
---
PRESIOEN
### REFUBLIK INDONESIA
**(3) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menjamin dan memastikan agar pelaksanaan
Program dan Kegiatan berjalan tepat waktu serta
selaras dengan rencana yang tertuang dalam Renja-
KL;
- menjamin dan menilai tercapainya kinerja Program
dan Kegiatan, beserta sasaran, Indikator Kinerja dan
Target yang tertuang dalam Renja-KL; dan
- menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan
Nasional pada Kementerian/ Lembaga,
(41 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan untuk:
- menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran
Program, dan Sasaran Kegiatan;
- menganalisis faktor-faktor yang mendukung
keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja
Program dan Kegiatan; dan
- menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan
Nasional dalam Kementerian/ kmbaga.
**(5) Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun
pelaksanaan.
**(6) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun
pelaksanaan sesuai kebutuhan.
(71 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada:
- saat pelaksanaan Renja-KL, yaitu triwulan III tahun
pelaksanaan Renja-KL; dan
- pasca pelaksanaan Renja-KL, yaitu bulan Februari
setelah beralhirnya periode pelaksanaan Renja-KL.
### Pasal 53...
SK No257162A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
Teknis pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl dan
Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal 54
Dalam rangka mendukung proses pen5rusunan, penelaahan,
dan perubahan Renstra-Kl, Kementerian Perencanaan dan
Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi
### KRISNA-RENSTRAKL.
Pasal 55
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan jangka
menengah dan tahunan di Kementeri an f l,err:^baga, muatan
data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi
KRISNA-RENSTRAKL yang telah ditetapkan menjadi Renstra-
KL sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini meqjadi
dasar dalam penJrusunan dan/ atau perubahan Renja-KL.
Pasal 56
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanEran dan
penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan
informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA-
RENSTRAKL yang telah disetujui Kementerian Perencanaan
pada tahapan penyesuaian rancangan Renstra-Kl menjadi
salah satu bahan dalam penyusunan Pagu Anggaran untuk
tahun anggaran kedua periode Renstra-Kl.
Bagian
SK No257018A
---
PRESIDEN
### REPUEL]K INDONESIA
Bagian Kedua
Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL
Pasal 57
Dalam rangka mendukung proses penyusunan, penelaahan,
dan perubahan Renja-KL, Kementerian Perencanaan,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian/kmbaga
menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL.
Pasal 58
**(1) Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan**
penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan
informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA-
RENJAKL yang telah disetujui Kementerian Perencanaan
dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam
penlrusunan RKA K/L.
(21 Untuk mendukung sinkronisasi proses perencanaan dan
penganggaran Pembangu.nan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan dan
Kementerian Keuangan melakukan interoperabilitas data
perencanEran dan penganggaran.
Pasal 59
Dalam rangka pengembangan sistem perencana.Ln dan
penganggaran Pembangunan Nasional, Kementerian
Perencanaan dapat memfasilitasi layanan bagi pakai data
dengan sistem aplikasi Kementerian ll*mbaga.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sistem Informasi
KRISNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan
### Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- materi muatan rancangan Renstra-Kl Tahun 2025-2029
yang telah disusun oleh Kementerian/ Lembaga sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini wajib menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Presiden ini;
- proses penyesuaian dan persetqiuan Rancangan Renstra-
KL Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/ kmbaga sebelum ditetapkannya Peraturan
Presiden ini tetap berlaku;
- proses penyusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun
Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan sebelum
ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap
berlaku; dan
- proses penyelesaian tahapan penJrusunan dan penelaahan
Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang belum
dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan ketentuan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 257037 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2O25
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### PRABO\IO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Juni 2O25
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### PRASETYO HADI
### LEMBARAN IIIEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 114
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
dang Perundang-undangan dan
trasi Hukum.
Silv Djaman
SK No2540644
