Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Wilayah Perairan INDONESIA adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan INDONESIA beserta peraturan perundang-undangan lainnya, dan sesuai dengan konvensi hukum internasional yang berlaku.
2. Koordinasi keamanan laut adalah upaya untuk memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kegiatan keamanan laut adalah segala upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara rutin dan fungsional oleh masing- masing instansi sesuai lingkup tugas pokok dan fungsinya dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan INDONESIA.
4. Operasi . . .
4. Operasi keamanan laut adalah upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan/atau oleh dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan laut bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan INDONESIA.
Pasal 2
Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut BAKORKAMLA, adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3
BAKORKAMLA mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAKORKAMLA menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang keamanan laut;
b. koordinasi . . .
b. koordinasi kegiatan dalam pelaksanaaan tugas di bidang keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan INDONESIA;
c. pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara terpadu.
Pasal 5
Susunan keanggotaan BAKORKAMLA terdiri dari :
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
b. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Pertahanan;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
9. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
11. Kepala . . .
11. Kepala Badan Intelijen Negara;
12. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
c. Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA
merangkap Anggota
Pasal 6
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA, dibentuk Pelaksana Harian BAKORKAMLA.
(2) Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua BAKORKAMLA.
(3) Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada BAKORKAMLA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 7
Pelaksana Harian BAKORKAMLA terdiri dari :
a. Tim Koordinasi Keamanan Laut disebut TIM KORKAMLA;
b. Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA;
c. Pusat.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
(1) TIM KORKAMLA dibentuk oleh Ketua BAKORKAMLA.
(2) TIM KORKAMLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA dengan anggota pejabat eselon I atau sederajat yang secara fungsional mewakili Instansi Pemerintah Anggota BAKORKAMLA dan Instansi/ Lembaga Pemerintah Lainnya yang dipandang perlu.
(3) TIM KORKAMLA mempunyai tugas :
a. menyiapkan rancangan kebijakan umum tentang keamanan laut;
b. merancang, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan koordinasi kegiatan keamanan laut.
Pasal 9
(1) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana Harian.
(2) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi BAKORKAMLA.
(3) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Pasal 10
(1) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pemberian dukungan teknis BAKORKAMLA.
(3) Jumlah . . .
(3) Jumlah Pusat di lingkungan Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.
(4) Masing-masing Pusat terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, dapat dibentuk Satuan Tugas Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya disebut SATGAS KORKAMLA.
(2) SATGAS KORKAMLA bersifat adhoc yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka operasi bersama keamanan laut.
Pasal 12
Sistem dan prosedur umum untuk koordinasi kegiatan dan operasi keamanan laut dalam penyelenggaraan tugas BAKORKAMLA ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAKORKAMLA.
Pasal 13
(1) BAKORKAMLA mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Jika dipandang perlu, BAKORKAMLA dapat mengikutsertakan Menteri dan/atau Pejabat lain yang terkait dalam rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan BAKORKAMLA.
Pasal 14 . . .
Pasal 14
Ketua BAKORKAMLA melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Pasal 15
(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Sekretaris Pelaksana Harian dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 16
(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BAKORKAMLA.
(2) Pejabat eselon II ke bawah dan pejabat lainnya di lingkungan BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA.
BAB VII . . .
Pasal 17
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah.
Pasal 18
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian BAKORKAMLA ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAKORKAMLA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 19
(1) Segala ketentuan mengenai kegiatan koordinasi keamanan laut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, segala ketentuan mengenai koordinasi keamanan laut yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku.
BAB X . . .
Pasal 20
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Lambock V. Nahattands
