Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI KRISTEN NEGERI MANADO

PERPRES No. 81 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado. (2) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO