Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Pasal 1
Pasal 2
Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari :
a. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi;
b. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ...
Pasal 3
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. prinsip-prinsip organisasi;
b. karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
c. jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d. luas wilayah dan kondisi geografis;
e. peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f. jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
g. keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
Pasal 4
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 5
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 ...
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi;
b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Provinsi.
Pasal 7
Pada setiap Provinsi dibentuk Kantor Wilayah Departemen Agama.
Pasal 8
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi terdiri dari :
a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b. sebanyak-banyaknya ...
b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing.
Pasal 9
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
Pasal 10
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c. pembinaan ...
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.
Pasal 12
Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Departemen Agama.
Pasal 13
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Seksi;
c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Penyelenggara.
BAB IV ...
Pasal 14
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(2) Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(3) Pembimbing adalah jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(5) Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
Pasal 15
Semua unsur di lingkungan instansi vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansi vertikal Departemen Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 16
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 17 ...
Pasal 17
Setiap Pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 18
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 20
Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 21
Pengaturan lebih lanjut tentang satuan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Departemen Agama ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII ...
Pasal 22
Penyesuaian terhadap Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan selambat- lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan
ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2002, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25 ...
Pasal 25
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. Iman Santoso
