Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010-2025

PERPRES No. 81 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana terlampir dalam Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 3

Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dapat diubah sesuai dengan perkembangan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, akan dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO