Mengesahkan Third Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara), yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 23 Juli 2010 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN THIRD PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA (PROTOKOL KETIGA PERUBAHAN TRAKTAT PERSAHABATAN DAN KERJA SAMA DI ASIA TENGGARA)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 110
www.djpp.kemenkumham.go.id
