(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Hutama Karya
(Persero) untuk meneruskan pengusahaan Jalan Tol
Ruas Akses Tanjung Priok.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan
Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh
Pemerintah; dan
- pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas
Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan
Seksi W2.
(3) Waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT
Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
