Langsung ke konten

PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK

PERPRES No. 81 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Hutama Karya

(Persero) untuk meneruskan pengusahaan Jalan Tol

Ruas Akses Tanjung Priok.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan

Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh
Pemerintah; dan

  • pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan

konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas
Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan

Seksi W2.

(3) Waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT

Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk

pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana

Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:

  • dokumen teknis;
  • dokumen rencana usaha; dan
  • dokumen hukum.

(2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), disampaikan oleh PT Hutama Karya
(Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat untuk mendapat penetapan paling

lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Presiden ini

diundangkan.

(3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat paling lambat 30 (tiga puluh) hari

sejak diterimanya Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.185 -4-

disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1) PT Hutama Karya (Persero) dapat menggunakan

pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 sebagai sumber pendanaan untuk

percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang
ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan
Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun
2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di

Sumatera.

(2) Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)

huruf b, terdiri atas:
- penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang

berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;

- penerbitan surat utang/obligasi oleh PT Hutama Karya
(Persero);

  • pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga

keuangan; dan/atau

  • pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.185

pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat
diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban

pembayaran PT Hutama Karya (Persero).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri

Keuangan.

Pasal 6

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya

(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Badan Usaha Milik Negara:

  • melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi

terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya

untuk mendukung penugasan dimaksud.

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

- menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan
dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;

  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis

pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol;
- memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT

Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun;

dan
- menyelesaikan bidang tanah lahan milik PT Pelabuhan

Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang

pendanaannya disediakan oleh PT Jakarta Propertindo

dan/atau PT Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan

untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.185 -6-

Pasal 8

PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan

laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik
Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-

waktu apabila diperlukan.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id