(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian
pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di
Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara
dilakukan untuk peningkatan konektivitas,
pengembangan infrastruktur kemaritiman,
pengembangan pusat logistik, pengembangan industri,
dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera
Utara.
(2) Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
- Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan/atau pengelolaan
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan
Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu dan
terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan,
Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri
Kuala Tanjung.
(4) Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a
merupakan pelabuhan internasional yang berperan
melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang
umum (general cargo), curah cair, dan curah kering
yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(5) Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan
kawasan industri terpadu untuk mendukung
pengembangan industri nasional dan Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung.
