Langsung ke konten

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PERPRES No. 81 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang

selanjutnya disebut BAPPENAS, merupakan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 BAPPENAS dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BAPPENAS melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasaran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka,
kebijakan pengembangan wilayah, kerja sarna
internasional, dan kerangka rencana proyek
infrastruktur prioritas nasional;
b.koordinasi...

SK No 112516 A

---

PRESIDEN
REPIJBI t': I}::.)ONESIA

- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pengendalian pembangunan nasional;
- pen5rusunan rencana dan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan
Kementerian Keuangan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional;
- koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian'
pelaksanaan rencana dan pendanaan pembangunan
nasional;
- koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian, dan
pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar
negeri, baik antar sumber pendanaan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun
dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan
pembangunan nasional;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
BAPPENAS;
- koordinasi

SK No 112502 A

---

PRESIDEN

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BAPPENAS.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

BAPPENAS terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Ekonomi;
- Deputi Bidang Pengembangan Regional;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
- Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat,
dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan;
- Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
- Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan; dan
- Inspektorat Utama.
Bagian . . .

SK No 106931 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin BAPPENAS dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BAPPENAS.

Pasal 6

Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional.

Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 6

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan BAPPENAS, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

## BAB VIII . .

SK No 078119 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu

oleh Wakil Kepala.

(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri

Perencanaan Pembangunan Nasional.

(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.
(41 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
BAPPENAS.

(5) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.

Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal9...

SK No 106932 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan BAPPENAS;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran BAPPENAS;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, keda sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
I
BAPPENAS;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Ekonomi

### Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Ekonomi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.
Pasal12...

SK No 106933 A

---

PRESIDEN

-7

Pasal 12

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan,
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan,
evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunan prakarsa
strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang ekonomi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Ekonomi
menyelen ggarakan fun gsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sarna internasional perencana€rn
pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi
makro dan analisis kebutuhan investasi yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- penyusunan renca.na pembangunan nasional di
bidang ekonomi dalam Rencana dan Perubahan
Artggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama
Kementerian Keuangan;
- penJrusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif'
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang ekonomi;
f.koordinasi...

SK No 112503 A

---

PRESIDEN

- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan Regional

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pengembangan Regional berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Regional dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan
kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta
penJrusunzrn prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor perencana€rn pembangunan nasional di bidang
regional.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Regional
menyelenggarakan fungsi :
a.koordinasi...

SK No 078117 A

---

PRESIDEN

- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasa-ran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, kerangka kebijakan pengembangan
wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang regional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang regional;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
' sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan €rnggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang regional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang regional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang regional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(21 Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
dipimpin oleh Deputi.

### Pasal 18. . .

SK No 112504 A

---

PRESIDEN

Pasal 18

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian,
serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan
lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di
bidang kemaritiman dan sumber daya alam.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kemaritiman dan
Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan'
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam;
- penyusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
d.koordinasi...

SK No 112515 A

---

PRESIDEN

- koordinasi percepatan pelaksanaan program
rencana pembangunan nasional di bidang
kemaritiman dan sumber daya alam;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya
alam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan
kebdakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang
sarana dan prasarana.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi...

SK No 106938 A

---

PRESIDEN

-L2-
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasaran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, kerja sarna internasional, serta kerangka
rencana proyek infrastruktur prioritas nasional
perencanaan pembangunan nasional di bidang
sar€rna dan prasarana;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggararl
pembangunan nasional di bidang sarana dan
prasarana;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang sarana dan prasarana;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional di bidang sarana dan
prasarana;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang sarana dan
prasa_rana;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang sa-rana dan prasarana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian

SK No 112505 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakedaan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

' Kepala.
(21 Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian,
serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan
lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di
bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kependudukan dan
Ketenagakerj aan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasaran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang kependudukan
dan ketenagakerjaan;
b.koordinasi...

SK No 106940 A

---

PRESIDEN

- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang kependudukan
dan ketenagakerjaan;
- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas,
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang kependudukan dan ketenagakerj aan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program
rencana pembangunan nasional di bidang
kependudukan dan ketenagakerj aan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang kependudukan
dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan
nasional di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia,

Masyarakat, dan Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan dipimpin oleh
Deputi.

### Pasal 27 . .

SK No 112506A

---

PRESIDEN

Pasal 27

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan
Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan
pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat,
dan kebudayaan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencana€rn
pembangunan nasional di bidang tema, sasa.ra.n,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum
dan investasi, dan kerja sarna internasional
perencanaan pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian
anggaran pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah di
bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
d.koordinasi...

SK No 112507 A

---

FRESIDEN

- koordinasi percepatan pelaksanaan program
rencana pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pembangunan
manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan, dan Keamanan

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan

Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 30

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan
pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan
keamanan.

### Pasal 31 . .

SK No 106943 A

---

PRESIDEN

-t7-

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasaran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sarna internAsional perencanaan
pembangunan nasional di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perenczrnaan dan pengalokasian a.ngga-ran
pembangunan nasional di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan;
- penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program
rencana pembangunan nasional di bidang politik,
hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembanguncrn di bidang politik, hukum,,
pertahanan, dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perenca.naan pembangunan
nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan
keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian

SK No 112508 A

---

PRESIDEN

Bagian Keduabelas
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan

Pasal 32

(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada, di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 33

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan
kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang
pendanaan pembangunan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Deputi Bidang Pendanaan
Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasaran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang pendanaan
pembangunan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang pendanaan
pembangunan;
- penyusunan. . .

SK No 106945 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

- penyusunan rencana pembangunan nasional di
bidang pendanaan pembangunan dalam Rencana
dan Perrrbahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bersama dengan Kementerian Keuangan;
- koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian dan
pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar
negeri, baik antar sumber pendanaan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun
dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan
pembangunan nasional;
- pen)rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan angga-ran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang pendanaan pembangunan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program
perencanaan pembangunan nasional di bidang
pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pencarian
sumber pembiayaan dan/atau pendanaan dalam
dan luar negeri, serta pembiayaan alternatif;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pendanaan
pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan
nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian

SK No 112509 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketigabelas
Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi,
dan Pengendalian Pembangunan

Pasal 35

(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan

Pengendalian Pembangunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pemantaltan, Evaluasi, dan

Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 36

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian
Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
pemantallan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan nasional.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi,
dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana
pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan
rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pengendalian pembangunan nasional;
- koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan
penilaian capaian pelaksanaan rencana
pembangllnan nasional serta kinerja pengadaan
bar ang I jasa pemerintah ;
- pengelolaan. . .

SK No 106947 A

---

PRESIDEN

- pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian program pembangunan
nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan
nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian pelaksanaan renc€rna pembangunan
nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Keempatbelas
Inspektorat Utama

Pasal 38

(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasa-l 39
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS. !

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan BAPPENAS;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Kepala;

  • penyusunan.

SK No 112510 A

---

PRESIDEN

- penyusunan laporan hasil pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kelimabelas
Pusat

Pasal 41

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BAPPENAS

sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi
BAPPENAS.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 42

Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 didasarkan pada analisis organisasi dan beban

kerja.

Bagian Keenambelas
Besaran Organisasi

Pasal 43

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)

Biro.

(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dafam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian

SK No ll25l1 A

---

PRESIDEN

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha

pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional yang sesuai
kebutuhan.

Pasal 44

(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Da-lam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

Pasal 45

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)

Inspektorat.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi,

Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan
Fungsional danlatau Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbagian.

Pasal 46

(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam

SK No ll25l2 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bidang.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua)
Subbidang.

(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

Bagian Ketujuhbelas
Jabatan Fungsional

Pasal 47

Di lingkungan BAPPENAS ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

TATA KERJA

Pasal 48

Unsur Pemimpin dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.

Pasal 49

(1) BAPPENAS harus men5rusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
BAPPENAS.

(2) Proses...

SK No 106951 A

---

PRESIDEN

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

BAPPENAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 50

BAPPENAS harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban keda, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan BAPPENAS.

Pasal 51

Setiap unsur di lingkungan BAPPENAS dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan BAPPENAS maupun dalam hubungan
antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.

Pasal 52

Semua unsur di lingkungan BAPPENAS harus
menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung

jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan,
serta memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal54...

SK No 106952 A

---

PRESIDEN

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 55

(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama

merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon La.
(21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala

Bidang merupakan Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang

merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.

Pasal 56

(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala.
(21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

SK No078118A

---

PRESIDEN

PENDANAAN

Pasal 57

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BAPPENAS, dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 58

Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan BAPPENAS juga melaksanakan tugas dan
fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja BAPPENAS ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
66 Tahun 20l5 tentang Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l5 Nomor 113) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun
2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
66 Tahun 20l5 tentang Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 43), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 62

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20l5 tentang
Badan Perencanaan Pembangunarl Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 113)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20tS tentang
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran'
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No ll25l3 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2O2l

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Perundang-undangan
trasi Hukum,

'anna Djaman

SK No 016885 A