Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

PERPRES No. 81 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata
Ruang.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan
Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan
sebagai situs warisan dunia.
8.Keanekaragaman...

SK No 177431 A

---

PRESIDEN

REFUALIK INDONESIA

1. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di
antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk
diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik
lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan
mencakup bagian dari keanekaragamannya
keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan
ekosistem.
ditetapkan 9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daYa buatan.
segi 11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
t2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain
dalam serta proses yang menghubungkannya
dan membentuk keseimbangan, stabilitas,
produktivitas.
1. Surnber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbahami yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.
L4. Kawasan Suaka Alarn adalah kawasan dengan ciri
khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
sebagai serta Ekosistemnya yang juga berfungsi
wilayah sistem penyangga kehidupan.
1. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri
perairan khas tertentu, baik di daratan maupun di
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.

16.Kawasan...

SK No 188562A

---

PRESIDEN

EEPUBUK INDONESIA

1. Kawasan Konservasi di Laut adalah kawasan yang
mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan
Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan.
1. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perrrndang-undangan dan hukum
internasional.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
2I. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
22.Daerah. . .

SK No 177432A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampuog, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di Laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
yang selanjutnya disingkat 24. Koefisien Lantai Bangunan
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung da:r luas tanah
perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagr pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
guna yang menghubungkan secara berdaya
antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan
nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat
kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah
dengan bandar udara pengumpul dengan skala
pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan
internasional/ nasional.
28.Jaringan...

SK No 188560A

---

PRESIDEN

NEPUBLIK INDONESIA

1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
1. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jaringan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan strategis nasional dalam satu
kawasan perbatasan negara, antara pusat kegiatan
strategis nasional dan pusat kegiatan lainnya, dan
pusat kegiatan nasional, dan/atau pusat kegiatan
wilayah dengan KSN.
1. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 10O (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
1. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan
dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surr-t air
Laut.
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,
dan pemerintah daerah.
1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
1. Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang
bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur
pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap
usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta
peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Penataan Ruang.
1. Pemerintah. . .

SK No 188559A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

1. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
sebagai 38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
yang unsur penyelenggara pemerintah daerah
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
menyelenggarakan 39. Menteri adalah menteri yang
urus€u1 pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat Daya dan
Gubernur Maluku Utara.
4L. Bupati atau Wali Kota adalah Bupati Raja Ampat,
Bupati Sorong, Wali Kota Sorong, dan Bupati
Halmahera Tengah.
1. Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan
adalah wilayah keda kepala distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten/ kota.

Pasal 1

Strategi untuk pengembangan kawasan Pariwisata berskala
dunia dan perika.nan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan
berbasis mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 huruf a meliputi:

Pariwisata a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan
berbasis mitigasi bencanal
wisata b. mengembangkan kegiatan Ekowisata berupa
alam dan wisata budaya berbasis Masyaraka!
daerah c. mempertahankan karakter dan keunikan
sebagai daya tarik wisata;
atraksi d. mengembangkan aksesibilitas, amenitas, dan
wisata yang ramah lingkungan;
tangkap dan/atau e. mengembangkan sentra perikanan
perikanan budi daya;
berbasis f. mengembangkan kegiatan usaha perikanan
Masyarakat; dan
- pelestarian budaya dan pemberdayaan Masyarakat
untuk mendukung pengembangan Wisata Bahari dan
kesejahteraan Masyarakat.

Pasal 1 1

sarana Strategi untuk pengembangan prasarana dan
bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung
peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi
kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
meliputi:
sarana dasar a. mengembangkan sistem prasarana dan
kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang ramah
lingkungan;
b.mengembangkan...

SK No 1885524

---

REPUBLIK INDONESIA

- mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar
kegiatan perikanan yang ramah lingkungan;
- mendukung pengembangan proyek strategis nasional
dan obyek vital nasional;
- mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi
Laut, ketenagalistrikan, Alur Pelayaran umum dan
perlintasan, dan pipa dan latau kabel bawah Laut;
- melindungi dan menjamin akses Masyarakat lokal
dalam pengusahaan kegiatan ekonomi; dan
- mengalokasikan wilayah perairan untuk
pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting
dan strategis nasional.

Pasal 2

Raja (1) Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati
Ampat mempakan KSN dari sudut kepentingan fungsi
dan daya dukung tingkungan hidup yang mencakup
sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan
sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara.
Konservasi (21 Cakupan wilayah Kawasan
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
batas: a. Perairan Pesisir dengan
dari 1. sebelah utara, yaitu garis yang ditarik
Garis Pantai Pulau Fani pada koordinat
131"16'2" Bujur Timur-l"17'19' Lintang
perairan Utara ke arah barat hingga
Samudera Pasilik pada koordinat L29"4O'32'
BujurTimur-O" 14'22 Lintang Utara perairan
Waigeo Barat;
1. sebelah. . .

SK No 188558A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

garis yang ditarik dari 2. sebelah bar4t, yaitu
Garis Pantai perairan Laut Halmahera pada
koordinat 129"40'32" Bujur Timur-O' 14'22'
Lintang Utara ke arah selatan hingga
perairan Laut Seram pada koordinat
129"33'36" Bujur Timur-2'O'56" Lintang
Selatan perairan Misool Barat;
yang ditarik dari 3. sebelah selatan, yaitu garis
Garis Pantai perairan Laut Seram pada
koordinat t29"36'39' Bujur Timur-2'3'42*
Lintang Selatan ke arah timur hingga
perairan Laut Seram pada koordinat
131'3' 10" Bujur Timur-2" 16' L2" Lintang
Selatan perairan Misool Selatan; dan
yang ditarik dari 4. Sebelah timur, yaitu garis
Garis Pantai perairan Laut Seram pada
koordinat 130" 55' 54" Bujur Timur-1"25'4o'
Lintang Selatan ke arah barat hingga
perairan Laut Seram pada koordinat
131'23'58" Bujur Timur-O" 46'36. Lintang
Selatan perairan Kota Sorong;
- 24 (dua puluh empat) Disffik di Kabupaten Raja
Ampat yang meliputi Distrik Ayau, Distrik Batanta
Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan
Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik
Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar,
Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat,
Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur,
Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah,
Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik
Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik
Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan,
Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur,
Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Warwarbomi;
c 9 (sembilan) Distrik di Kabupaten Sorong yang
meliputi Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik
Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen,
Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik
Salawati Tengah, dan Distrik Seget;

. d. 10 (sePuluh) . .

SK No 188557A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

yang meliputi d. 1O (sepuluh) Distrik di Kota Sorong
Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik
Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong
Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong
Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur,
dan Distrik Sorong Utara; dan
- 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Halmahera
Tengah yang meliputi Kecamatan hrlau Gebe.
pada (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud
ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistemjaringantelekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- sistem jaringan prasarana permukiman.

Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 2 1

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat
permukiman, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dari pemanfaatan kegiatan Pariwisata dan
ekonomi kreatif, perikanan dan pengembangan
kegiatan lainnya.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi Laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.

Pasd 22

(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf a terdiri atas:
- sistem jaringan jalan; dan
penyeberangan. b. sistem jaringan sungai dan

(2) Sistem...

SK No 188546 A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

-2t-
(21 Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
penyeberangan (3) Sistem jaringan sungai dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
penyeberangan; dan a. jaringan transportasi
- jaringan transportasi sungai.

(4) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- Pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.

(5) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- Pelabuhan sungai; dan
- lintas angkutan sungai.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat berperan sebagai alat:
Ruang Wilayah Nasional a. operasionalisasi Rencana Tata
dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.

Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat berfungsi sebagai pedoman untuk:
Kawasan a. pen5rusunan rencana pembangunan di
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
- penetapan. . .

SK No 188556A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 1l -
Ruang untuk investasi, b. penetapan lokasi dan fungsi
kegiatan bernitai penting dan strategis nasional di
Kawasan Konservasi Keanekaragam€rn Hayati Raja
Ampat;
provinsi dan kabupaten/kota c. Penataan Ruang wilayah
serta pemberian arahan Pola Ruang di seb'gian
Perairan Pesisir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Papua Barat di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja AmPat;
dan d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan,
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat dengan kawasan sekitarnya; dan
- pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Keanekaragaman Ruang di Kawasan Konservasi
Hayati Raja Ampat.

BAB TII

TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI

Bagian Kesatu
T\rjuan

Pasal 5

Penataan Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat bertujuan untuk mewujudkan:
sebagai jantung segitiga temmbu a. kawasan konservasi
pelindungan karang yang dikembangkan untuk
Keanekaragaman HaYati [.a.ut; dan
Keanekaragaman Hayati Raja b. Kawasan Konservasi
dengan Ampat sebagai destinasi Pariwisata
pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya
meningkatkan saing dan berkelanjutan untuk
kesejahteraa.n Masyarakat.
Bagian . . .

SK No 188555 A

---

REPUBLIK INDONESIA

-t2-
Bagian Kedua
Kebijakan

Pasal 6

Kebijakan untuk mewujudkan kawasan konserwasi sebagai
jantung segitiga terumbu karang yang dikembangkan
untuk pelindungan Keanekaragaman Hayati Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan
konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai
upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu
karang dunia; dan
b pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Pasal 7

Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi
Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang
berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 huruf b meliputi:

- pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia
dan perikanan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan
dan berbasis mitigasi bencana;
- pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting
dan strategis nasional yang mendukung peningkatan
ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- sinkronisasi pengembangan antarsektor dan
antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting
dan strategis nasional.

Bagian

SK No 180383 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Strategi

Pasal 7

66 (1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dengan huruf d merupakan zor:la hutan produksi
karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang
dikembangkan untuk memanfaatkan Ruang melalui
pemanfaatan kawasan hutan produksi sehingga
diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan
manfaat ekonomi yang optimal dalam mendukung di
Kawasan Konserwasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.
pada ayat (1) terdiri (2) Zona E}4 sebagaimana dimaksud
atas:
- kawasan hutan produksi tetap; dan
yang dapat dikonversi. b. kawasan hutan produksi
(21 (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di:
Kepulauan a. Distrik Batanta Utara, Distrik
Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai,
(Misool Distrik Meos Mansar, Distrik Misool
Utara), Distrik Misool Selatan, Distrik Misool
Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati
Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin,
Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Waigeo Barat,
Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo
Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo
Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten
Raja Ampat;
b.Distrik...

SK No 177450 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

b Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat,
Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik
Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik
Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada
Kabupaten Sorong; dan
c Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik
Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong
Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong
Kota, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong
Utara pada Kota Sorong.

Pasal 8

Strategi untuk pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan
kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai
upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang
dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
dilakukan dengan:
penelitian a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan
dan konservasi;
- mengalokasikan Ruang yang proporsional untuk
fungsi pelindungan dan pemanfaatan lainnya dalam
kawasan konsenrasi;
- menjaga dan melestarikan Keanekaragaman Hayati
beserta Ekosistemnya;
- melestarikan dan merehabilitasi fungsi ekologis
kawasan konservasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya agar fungsi
perlindungan tetap terjaga; dan
yang f. mengembangkan sistem prasarana dan sarana
ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan
konservasi Keanekaragaman Hayati.

Pasal 9

Strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan
dengan:
pemanfaatan wilayah pesisir a. mengendalikan kegiatan
dan pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak
Ekosistem;
- mengefektifkan pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan pesisir;
- mengendalikan kegiatan pertambangan dan industri
untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan;
dan
d.meningkatkan...

SK No 188553 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

- meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil dari bencana dan perubahan iklim.

Pasal 12

Strategi untuk sinkronisasi pengembangan antarsektor dan
antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan
strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c dilakukan dengan:
kegiatan a. melakukan pengelolaan terpadu untuk
pelindungan Pariwisata dan ekonomi kreatif,
lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya di wilayah
perairan dan daratan;
pembangunan b. menyelaraskan program kegiatan
dalam kawasan dan/atau ?'onra antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
- meningkatkan nilai tambah dan investasi untuk
kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pelindungan
lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku
usaha kelautan dan perikanan sebagai pengguna
Ruang Laut di Kawasan Konservasi KeanekaragamErn
Hayati Raja Ampat.

Pasal 13

(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Konservasi

Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan
dengan tujuan untuk mengembangkan dan
meningkatkan fungsi dan jangkauan pusat
permukiman dan jaringan prasarana yang mendukung
kawasan sebagai kawasan konservasi
Keanekaragaman Hayati, perikanan dan kawasan
Pariwisata skala dunia.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua
Rencana Sistem h,rsat Permukiman

Pasal 14

Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
- pusat pelayanan kegiatan; dan
- pusat pertumbuhan kelautan.

Paragraf 1
Pusat Pelayanan Kegiatan

Pasal 15

(1) Pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
- pusat. . .

SK No 188550A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pusat pelayanan kegiatan penelitian dan
konservasi; dan
- pusat pelayanan kegiatan Pariwisata.
(21 Pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja
Ampat.

(3) Pusat pelayanan kegiatan Pariwisata sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hurl.f b meliputi:
- Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten
Raja Ampat;
- Misool di Distrik Misool Timur pada Kabupaten
Raja Ampat; dan
pada Kota c. Sorong Manoi di Distrik Sorong Manoi
Sorong.

Paragraf 2
Rrsat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 16

(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
perikanan; dan a. pusat pertumbuhan kelautan dan
perikanan. b. pusat industri kelautan dan
perikanan l2l Pusat pertumbuhan kelautan dan
sebagaimana pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya Sorong di Distrik Sorong
Kota pada Kota Sorong dan Distrik Salawati pada
Kabupaten Sorong; dan
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya Misool di Distrik Misool
Utara pada Kabupaten Raja AmPat.

(3) Rrsat...

SK No 188549A

---

REPUBLIK TNDONESTA

(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana

pada ayat (1) huruf b berupa sentra industri maritim
pada Kota Sorong.

Pasal 17

(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

arah pengembangan dalam Rencana Induk pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- penyiapanpembangunanPelabuhanPerikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan
perikanan;
- peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar
kepelabuhanan perikanan;
- penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan
dan nilai tambah; dan
- pengembangan industri perikanan terintegrasi
dan berdaya saing global.

Pasal 18

Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf a, Pelabuhan
Perikanan untuk tahap penyediaan fasilitas dasar
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan untuk tahap

penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21
huruf c, dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang.

Pasal 19. . .

SK No 180384A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 19

(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan

penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal IT
ayat (21huruf d meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Alok di Kabupaten Sikka,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Perikanan Tanrusampe di Kabupaten
Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Teluk Santong di
Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara
Barat; dan
- Pelabuhan Perikanan Soro Kempo di Kabupaten
Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan
industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT ayat (21
huruf e meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Birea di Kabupaten
Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Benteng/Bonehalang di
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
- Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Bulukumba di
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi
Selatan.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pad. ayat (1) dan
ayat (2l,, maka arah pengembangan dan lokasi
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan perikanan
Nasional.

Bagian

SK No 177433 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 23

Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b terdiri atas:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur Pelayaran di Laut.

Pasal 24

Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c terdiri atas:
- tatanan kebandarudaraan; dan
penerbangan. b. Ruang udara untuk

Pasal25...

SK No 188544A

---

PRESIDEN

REPUEUK TNDONESIA

Pasal 25

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka

menghubungkan antarpusat permukiman, antar pusat
permukiman dengan bandar udara, Pelabuhan,
dan/atau penyeberangan, antarpusat permukiman
dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani kawasan
permukiman Masyarakat.

(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- Jaringan Jalan Arteri Primer;
- Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
- Jaringan Jalan Strategis Nasional.

(3) Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a meliputi jaringan jalan yang
menghubungkan:
- Jalan Yos Sudarso (Sorong);
- Jalan A. Yani (Sorong);
- Jalan Basuki Rahmat (Sorong);
- Batas Kota Sorong Aimas (KM.23) Klamono; - -
dan
Batas Kab. Sorong Selatan. e. Klamono -
(41 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi jaringan jalan
yang menghubungkan:
Pel. Arar (Sorong); a. Aimas (KM 23) -
Makbon; dan b. Sorong -
Bandara. c. Waisai -

(5) Jaringan Jalan Strategis Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jaringan jalan
yang menghubungkan:
Warsambin; a. Waisai -
- Kabare - Kapadiri - Wayai;
Kabare; c. Wayai - Warsambin/Yanbekaki -
Bandara Misool; d. Lenmalas -
Bandara Misool; dan e. Folley -
Bandara Misool. f. Waigama -
Pasal26...

SK No 1774344

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang arnan, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.
sebagaimana l2l Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.

(3) Lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b

terdiri atas:
- terminal penumpang; dan
- terminal barang.
pada (5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud
ayat (4) huruf a berupa terminal penumpang tipe B
yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk
angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota
dan/atau angkutan perdesaan yang ditetapkan di:
Raja Ampat; a. Distrik Kota Waisai pada Kabupaten
- Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
pada ayat (4) (6) Terminal barang sebagaimana dimaksud
huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan
bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan
intra dan/atau antarmoda transportasi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Fasilitas...

SK No 188542A

---

EEPUBLIK INDONESIA

(71 Fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal27
(U Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam
rangka menunjang aksesibilitas antarpusat
permukiman yang terintegrasi dengan moda
transportasi darat dan kerja sama pemanfaatan
prasarana Pelabuhan.
l2l Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pelabuhan penyeberangan kelas I;
- Pelabuhan penyeberangan kelas II; dan
- Pelabuhan penyeberangan kelas III.

(3) Pelabuhan penyeberangan kelas I sebagaimana

dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di:
pada a. Pelabuhan Waigeo di Distrik Waisai Kota
Kabupaten Raja Ampat; dan
pada b. Pelabuhan Arar di Distrik Mayamuk
Kabupaten Sorong.
(41 Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
pada a. Pelabuhan Foley di Distrik Misool Utara
Kabupaten Raja Ampat;
- Pelabuhan Batanta di Distrik Batanta Selatan
pada kabupaten Raja Ampat; dan
- Pelabuhan Klademak di Distrik Sorong Manoi
pada Kota Sorong.

(5) Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana

ditetapkan di dimaksud pada ayat l2l huruf c Pelabuhan Salawati di Distrik Salawati Utara pada
Kabupaten Raja Ampat.
Pasal28...

SK No 188541 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28

(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dirnaksud dalam

Pasal 22 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka

meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dan
wilayah terisolasi.
(2t Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- lintas penyeberangan antarprovinsi;
dan b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota;
- lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.

(3) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Sorong di Kota a. Fakfak di Kabupaten Fakfak -
Sorong;
Gebe b. Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat - hrlau
di Kabupaten Halmahera Tengah;
Babo di Kabupaten Teluk c. Sorong di Kota Sorong -
Bintuni; dan
Ampat - Pulau d. Pulau Waigama di Kabupaten Raja
Wahai di Kabupaten Maluku Tengah.

(4) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
Arefi di Kabupaten Raja a. Sorong di Kota Sorong -
Ampat;
Dulbatan di Kabupaten b. Sorong di Kota Sorong -
Raja Ampat;
Folley di Kabupaten Raja c. Sorong di Kota Sorong -
Ampat;
Pulau Gag di Kabupaten d. Sorong di Kota Sorong -
Raja Ampat;
Kabupaten Raja e. Sorong di Kota Sorong - Kabare di
Ampat;
Kalobo di Kabupaten Raja f. Sorong di Kota Sorong -
Ampat;
- Sorong. . .

SK No 188540A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Sorong di Kota Sorong Linmalas di Kabupaten -
Raja Ampat;
Kabupaten h. Sorong di Kota Sorong - Makbon di
Sorong;
Kabupaten i. Sorong di Kota Sorong - Saonek di
Raja Ampat;
Kabupaten j. Sorong di Kota Sorong - Saosofor di
Tambraw;
Sarpele di Kabupaten k. Sorong di Kota Sorong -
Raja Ampat;
1. Sorong di Kota Sorong Terminabuan di
Kabupaten Sorong Selatan;
Kabupaten m. Sorong di Kota Sorong - Waigama di
Raja Ampat;
Waisai di Kabupaten Raja n. Sorong di Kota Sorong -
Ampat;
Wejim di Kabupaten Raja o. Sorong di Kota Sorong -
Ampat; dan
Kabupaten p. Sorong di Kota Sorong - Yefman di
Raja Ampat.

(5) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
Paam; a. Arefi -
Folley; b. Harapan Jaya -
Pulau Fani; c. Kabare -
Waigama; d. Linmalas -
Pulau G"g; e. Paam -
- Saonek - Waisai - Kabare; dan
Kofiau. g. Wejim -

Pasal 29

(1) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka

mewujudkan keterbukaan aksesibilitas antarwilayah
serta mendukung kegiatan sosial ekonomi di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.

(2) Pelabuhan...

SK No 177435 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(21 Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Pelabuhan pengumpul.

(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 meliputi Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong
Manoi pada Kota Sorong.

Pasal 30

(1) Lintas angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka

mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.

(2) Alur Pelayaran untuk kegiatan lintas angkutan sungai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 31

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi Pelabuhan Laut sebagai
tempat alih muat penumpang, tempat alih barang,
pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan
perdagangan dan jasa, Pariwisata, dan perikanan.
(21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan Laut yang
meliputi:
- Pelabuhan utama;
- Pelabuhan pengumpan regional; dan
- Pelabuhan pengumpan lokal.

(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Sorong di
Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong dalam satu
sistem dengan Terminal Umum Arar di Distrik
Mayamuk pada Kabupaten Sorong.
(41 Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
- Pelabuhan Waigama di Distrik Misool Utara pada
Kabupaten Raja Ampat; dan
- Pelabuhan Waisai di Distrik Waisai Kota pada
Kabupaten Raja Ampat'

(5) pelabuhan . . .

SK No 177436A

---

REPUEL|K INDONESIA

(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud

pada ayat (21huruf c terdiri atas:
- Pelabuhan Abidon, Pelabuhan Aferi, Pelabuhan
Arborek, Pelabuhan Fafanlap, Pelabuhan Fani,
Pelabuhan Frewen, Pelabuhan G"g, Pelabuhan
Harapan Jaya (Pulau Misol), Pelabuhan Jefman,
Pelabuhan Kabare, Pelabuhan Kabilol, Pelabuhan
Kalobo, Pelabuhan Kapadiri, Pelabuhan Kofiau,
Pelabuhan Lenmalas, Pelabuhan Manyaifun,
Pelabuhan Meosmengkara, Pelabuhan Mneir,
Pelabuhan Muarana, Pelabuhan Mutus,
Pelabuhan P. A5ru, Pelabuhan P. Reni, Pelabuhan
Pam, Pelabuhan Pawi, Pelabuhan Sailolof,
Pelabuhan Salawati, Pelabuhan Saonek,
Pelabuhan Selfele, Pelabuhan Urbinasopen,
Pelabuhan Waifoi, Pelabuhan Waigeo, Pelabuhan
Wailebet, Pelabuhan Waisilip, Pelabuhan
Wersamben, Pelabuhan Yebekaki, Pelabuhan
Yellu, Pelabuhan Yembeser, dan Pelabuhan
Yembekwan pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- Pelabuhan Saoka dan Pelabuhan Tanjung Kasuari
pada Kota Sorong.

Pasal 32

(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dibangun
Pelabuhan lain meliputi:
- pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
- terminal khusus; dan
- terminal untuk kepentingan sendiri.
Indonesia {21 Pangkalan utama Tentara Nasional

(1) Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a ditetapkan di Kota Sorong.
pada (3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf b dan terminal untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal33...

SK No 188537A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 33

(1) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka

mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.

(2) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.

(3) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 ditetapkan di wilayah perairan Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 huruf a ditetapkan dalam rangka
melaksanakan peran bandar udara sebagai simpul
dalam jaringan transportasi sesuai dengan
hierarkinya, tempat kegiatan alih moda transportasi,
pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah
perbatasan, dan penanganan bencana, prasarana
memperkukuh wawas€rn nusantara dan kedaulatan
negara, pendorong dan penunjang kegiatan industri
dan/atau perdagangan, serta pintu gerbang kegiatan
perekonomian di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum; dan
- bandar udara khusus.

(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a terdiri atas:
- bandar udara umum di daratan; dan
- bandar udara umum di perairan.

(4) Bandar. . .

SK No 177437 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

(4) Bandar udara umum di daratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki hierarki yang
terdiri atas:
- bandar udara pengumpul; dan
- bandar udara pengumpan.

(5) Bandar udara umum di perairan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a ditetapkan di:
pelayanan a. bandar udara pengumpul dengan skala
sekunder di Domine Eduard Osok di Distrik
Sorong Manoi pada Kota Sorong; dan
pelayanan b. bandar udara pengumpul dengan skala
tersier di Marinda di Distrik Waigeo Selatan pada
Kabupaten Raja Ampat.
(71 Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b meliputi Bandar Udara Dorekar
di Distrik Kepulauan Ayau, Bandar Udara Kabare di
Distrik Waigeo Utara, Bandar Udara Misool di Distrik
Misool Timur, dan Bandar Udara Reni di Distrik Ayau
pada Kabupaten Raja Ampat.

(8) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam

pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan Ruang
yang terletak di atas Ruang daratan dan/atau di atas
perairan Indonesia dimana Indonesia memiliki
kedaulatan yang telah diakui berdasarkan hukum
internasional yang ditetapkan dalam rangka kegiatan
operasi penerbangan untuk menjamin keselamatan
penerbangan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.

(2) Ruang...

SK No 1885354

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sebagaimana (Al Ruang udara unhrk penerbangan
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
- jalur penerbangan.
penerbangan (3) Kawasan keselamatan operasi
a sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf
merupakan wilayah daratan dan/atau perairan
beserta Ruang udara di sekitar bandar udara yang
digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam
rangka menjamin keselamatan penerbangan, terdiri
atas:
pendaratan dan lepas landas; a. kawasan ancangan
kecelakaan; b. kawasan kemungkinan bahaya
permukaan transisi; c. kawasan di bawah
- kawasan di bawah permukaanhotwontal-dalam;
permukaan kerucut; dan e. kawasan di bawah
permukaan horizontal-luar. f. kawasan di bawah

(4) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2ilhuruf b bertujuan untuk mengatur arus lalu
lintas penerbangan.
sebagaimana (s) Ruang udara untuk penerbangan
dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.
sebagaimana (6) Ruang udara untuk penerbangan
dengan dimaksud pada ayat l2l diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi

Pasal 36

(U Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2O huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi

jumlah yang kebutuhan energi masa datang dalam
memadai dan dalam upaya meningkatkan kuantitas
dan kualitas pelayanan prasarana energi listrik bagi
Masyarakat.

(2) Sistem. . .

SK No 188586 A

---

PRESIDEN

REPL'BLIK INDONESIA

l2l Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
gas bumi; dan a. jaringan infrastruktur minyak dan
- jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.

(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri
atas:
- infrastruktur minyak dan gas bumi berupa
fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi; dan
jaringan minyak dan gas bumi benrpa pipa bawah b.
Laut minyak dan gas bumi.

(4) Fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
ditetapkan di Kabupaten Sorong.

(5) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian
perairan sekitar Kota Sorong.

(6) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi selain

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dan dapat
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
dan a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik
sarana pendukung; dan
- jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik
dan sarana pendukung.

(8) Infrastrr.rktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana

(71 pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a terdiri atas:
- pembangkit tenaga listrik untuk melayani pusat
permukiman di Kawasan Konservasi
Keanekarag€rman Hayati Raja Ampat meliputi:
1. pembangkit listrik tenaga uap Sorong 3 di
Kabupaten Sorong;
2.pembangkit...

SK No 188585 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

2 pembangkit listrik tenaga diesel, meliputi:
- pembangkit listrik tenaga diesel Arborek
pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Kabare
pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Kalobo
pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Raja
Ampat pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Sailolof
pada Kabupaten Sorong;
tenaga diesel Samate 0 pembangkit listrik
pada Kabupaten Raja Ampat;
- pernbangkit listrik tenaga diesel Saonek
pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel
Waigama pada Kabupaten Raja AmPat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Doom
pada Kota Sorong;
- pembangkit listrik tenaga diesel
Klademak pada Kota Sorong;
- pembangkit listrik tenaga diesel
Klasamen pada Kota Sorong;
Seget 1) pembangkit listrik tenaga diesel
pada Kabupaten Sorong; dan
- pembangkit listrik tenaga diesel Sorong
pada Kota Sorong;
3 pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas/gas
uap meliputi:
gas a) pembangkit listrik tenaga mesin
Raja Ampat pada Kabupaten Raja
Ampat;
gas b) pembangkit listrik tenaga mesin
Sorong pada Kabupaten Sorong;
gas c) pembangkit listrik tenaga mesin
Sorong 2 pada Kabupaten Sorong; dan
- pembangkit listrik tenaga gas/mesin
gas Sorong pada Kabupaten Sorong.
b.pembangkit...

SK No 188584A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pembangkit tenaga listrik energi baru dan
terbarukan meliputi pembangkit listrik tenaga
surya, pembangkit listrik tenaga mikrohidro,
dan/atau pembangkit listrik tenaga minihidro
dapat dikembangkan di seluruh pusat
permukiman dan/atau kawasan permukiman
pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.

(9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan

sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf b meliputi:
- jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
- jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut
penyaluran tenaga listrik berupa kabel bawah
Laut untuk ketenagalistrikan; dan
- gardu listrik berupa gardu induk.

(10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa
saluran udara tegangan tinggi meliputi:
- jaringan transmisi tenaga listrik Aimas PLTMG -
Sorong 2;
- jaringan transmisi tenaga listrik Aimas Sorong; -
- jaringan transmisi tenaga listrik GI Sorong GI -
Rufey; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/MG Sorong
(Town Feedefl - Aimas.

(11) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hurrrf b
ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong
dan Kabupaten Raja Ampat.
(l2l Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c ditetapkan di:
- Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
- Rufey dan Sorong pada Kota Sorong.

(13) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan
dan dapat dikembangkan sesuai dengan rencana
usaha penyediaan tenaga listrik.

(14) Dalam...

SK No 191054A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(14) Dalam hal terdapat perubahan dalam rencana usaha

penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) dilaksanakan sesuai dengan per-ubahan
dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik
tersebut.

Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 37

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat
terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.

(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a meliputi:
- jaringan kabel; dan
- kabel bawah Laut untuk telekomunikasi.

(4) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a meliputi kabel darat Sorong - Manokwari yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Kabel bawah Laut untuk telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian
perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja
Ampat.

(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jaringan terestrial;
- jaringan satelit; dan
- jaringan selular.

(7) Jaringan...

SK No 177438A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dilayani oleh menara base transceiuer
station telekomunikasi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 38

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2O huruf d ditetapkan dalam
rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
jaringan sumber daya air sebagaimana 121 Sistem
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.

Pasal 39

(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38

ayat l2l huruf a terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan; dan
- sumber air berupa air tanah.
(21 Sumber air berupa air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sumber air
permukaan pada sungai.

(3) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 meliputi sungai pada wilayah
sungai strategis nasional.

(4) Sungai...

SK No 188581 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(4) Sungai pada wilayah sungai strategis nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi sungai
pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai,
DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur,
penemu, DAS Batangpele, DAS G"g, DAS
DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer,
DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang,
DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool,
DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.

(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- CAT dalam kabupaten/kota; dan
- CAT lintas kabupaten/kota.

(6) CAT dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf a meliputi:
- CAT Atkari pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Batanta pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Bokpapo pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Waigeo pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Wairemah pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- CAT Zaag pada Kabupaten Raja Ampat.

(7) CAT lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf b meliputi:
- CAT Salawati pada Kabupaten Raja Ampat dan
Kabupaten Sorong; dan
b CAT Teminabuan-Bintuni pada Kabupaten
Sorong dan Kota Sorong.

Pasal 40

(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- sistem pengamanan pantai.

(2) Sistem...

SK No 177439 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan di Daerah Irigasi Aimas
pada Kabupaten Sorong.

(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui
pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi
di dalam DAS.
(41 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di sungai pada DAS Kawe,
DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu
Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, DAS Batangpele,
DAS Gag, DAS Penemu, DAS Pambemuk, DAS Wakre,
DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani,
DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji,
DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.

(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

Pasal 4 1

(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(21 Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem penyediaan air minum;
- sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
- sistempengelolaanpersampahan.
Pasal42...

SK No 177440 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Pasal42

(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud

Konservasi dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a di Kawasan
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dipadukan
dengan jaringan sumber daya air untuk menjamin
ketersediaan air baku minimal.
(21 Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan perpipaan; dan a.
- bukan jaringan PerPiPaan.

(3) Sistem penyediaan air minum berrrpa jaringan

(21 perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a terdiri atas:
bangunan a. unit air baku yang bersumber dari
pengolahan air minum dapat dikembangkan di
seluruh pusat permukiman danf atau kawasan
permukiman pada Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
bangunan b. unit produksi air minum berupa
pengolahan dan perlengkapannya, perangkat
peralatan operasional, alat pengukuran dan
pemantauan, dan bangunan penampung air
minum dikembangkan di:
Supnin, Distrik 1) Distrik Waigeo Utara, Distrik
Salawati Tengah, Distrik Tiplol Mayalibit,
Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Misool
Barat pada KabuPaten Raja AmPat;
Sorong; dan 2) Distrik Aimas pada Kabupaten
pada Kota Sorong. 3) Distrik Sorong Manoi
distribusi, c. unit distribusi berupa jaringan
bangunan penampung dan alat ukur pengukuran
dapat dan/atau peralatan pemantauan
permukiman dikembangkan di seluruh pusat
dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
d.unit...

SK No 177441 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- unit pelayanan berupa sambungan langsung,
hidran umum danlatau hidran kebakaran dan
unit pengelolaan dapat dikembangkan di seluruh
pusat permukiman dan/atau kawasan
permukiman pada Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(41 Sistem penyediaan air minum bukan jaringan
perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa, bak
penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan
penangkap mata air yang berada di Distrik Waigeo
Barat dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja
Ampat, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong.

(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan

terisolasi yang tidak terdapat sumber air baku atau
mempakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat
diupayakan melalui rekayasa pengelolaan air baku.

(6) Pengelolaan sistem penyediaan air minum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 43

(U Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4L ayat (2) huruf b ditetapkan
dalam rangka pengelolaan air limbah yang efektif,
efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
setempat; a. sistem pengelolaan air limbah domestik
dan
- sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.

(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air timbah setempat serta dikembangkan
pada kawasan yang belum memiliki sistem
pembuangan air limbah terPusat.

(4) Sistem...

SK No 188577A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

-4t-

(4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
dikembangkan di seluruh sistem pusat permukiman
dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat yang
dilakukan secara kolektif melalui jaringan
pengumpulan air limbah, pengolahan, serta
pembuangan air limbah secara terpusat.

(5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan
sosial budaya Masyarakat setempat.

(6) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat

sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi:
(IPAL); dan a. instalasi pengolahan air limbah
(IPLT). b. instalasi pengolahan lumpur tinja
(71 Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di:
- IPAL Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat;
dan
pada Kota Sorong. b. IPAL Kota Sorong

(8) Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan di:
- IPLT Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat;
- IPLT Kota Sorong pada Kota Sorong; dan
- IPLT Sorong pada Kabupaten Sorong.

(9) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal44...

SK No 188576 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Pasal 44

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali,
dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesejahteraan kesehatan Masyarakat dan kualitas
lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber
daya.
(21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tempat penampungan sementara;
- tempat pengolahan sampah dengan prinsip
mengurangi, menggunakan kembali, dan
mendaur ulang;
- tempat pengolahan sampah terpadu; dan
- tempat pemrosesan akhir.

(3) Lokasi tempat penampungan sementara, tempat

pengolahan sampah, dan tempat pengolahan sampah
terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a,
huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah.
(41 Lokasi tempat pemrosesan akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan di:
- TPA Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- TPA Makbon pada Kabupaten Sorong.

(5) Pengelolaan sampah di Kawasan Konservasi

Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 45

Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 sampai dengan Pasal 44 digambarkan dalam peta

dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 tercantum dalam
Lampiran IIA serta rincian koordinat Alur Pelayaran di Laut,
pipa dan/atau kabel bawah Laut tercantum dalam
Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
BABV...

SK No 191057 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

Pasal 46

(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi

Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan
dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang
sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan
Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan serta tetap
menjaga fungsi konservasi.
(21 Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Lindung; dan
- Kawasan Budi Daya.
pada (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud
sebagai ayat l2l memperhatikan mitigasi bencana
upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.

Bagian Kedua
Kawasan Lindung

Pasal 47

Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a terdiri atas:
yang memberikan a. zorta Ll yang merupakan kawasan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- zorra 12 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
- zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
d.znrna...

SK No 188574A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

lainnya; d. zorta L5 yang merupakan Kawasan Lindung
dan
Konservasi di Laut. e. zorLa C yang merupakan Kawasan

Pasal 48

(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
- mencegah terjadinya erosi;
- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan
peresapan c. memberikan Ruang yang cukup bagi
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan Yang
bersangkutan.
(21 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- zor.la L1.1 yang merupakan kawasan hutan
lindung;
gambut; dan b. zor1aLl.2 yangmerupakan kawasan
resapan air. c. zorla L1.3 yang merupakan kawasan

Pasal 49

(1) Zona L1.1 yang mentpakan kawasan hutan lindung

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
lereng, jenis a. kawasan hutan dengan faktor kelas
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175
(seratus tujuh puluh lima);
b.kawasan...

SK No 177M2 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

- kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan
40% (empat puluh persen) atau lebih;
- kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.OOOm (dua ribu meter) atau lebih di atas
permukaan Laut;
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas Persen);
- kawasan hutan yang merupakan daerah resapan
air; danlatau
- kawasan hutan yang merupakan daerah
perlindungan pantai.
(21 Zona L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara,
Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau,
Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool
Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool
Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati
Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati
Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit,
Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat,
Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo
Selatan, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten
Raja Ampat;
- Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik
Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan
Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik
Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong
Barat, Distrik Sorong Kepulauan, dan Distrik
Sorong Utara Pada Kota Sorong.

Pasal 50

(1) Zona L7.2 yang merupakan kawasan gambut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut
3m (tiga meter) atau lebih yang terdapat di hulu sungai
atau rawa.

. (21 Zona Ll.2 . .

SK No 177443 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) (21 Zona Ll .2 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di Distrik Aimas dan Distrik Salawati
Selatan pada Kabupaten Sorong.

Pasal 51

(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
mempunyai huruf c meliputi kawasan yang
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan
sebagai pengontrol tata air permukaan.

(1) (21 Zona L1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di:
Selatan, a. Distrik Batanta Utara, Distrik Batanta
(Misool Distrik Meosmansar, Distrik Misool
Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Misool
Selatan, Distrik Misool Barat, Distrik Salawati
Tengah, Distrik Supmin, Distrik Teluk Mayalibit,
Distrik Toplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan,
Distrik Waigeo Barat, dan Distrik Waigeo Timur
pada Kabupaten Raja AmPat; dan
dan b. Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota,
Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.

Pasal 52

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan

setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai,
sungai, danau/waduk, dan mata air dari kegiatan budi
daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2t Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas
- ZonaL2.l yang merupakan sempadan pantai;
- Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai;
dan
c Zona L2.3 yang mertrpakan kawasan sekitar
danau atau waduk.

Pasal 53. . .

SK No 177444 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 53

(1) Zona L2.l yang merupakan sempadan pantai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian Laut dengan jarak
paling sedikit 100m (seratus meter) dari titik
pasang air Laut tertinggi ke arah darat;
- daratan sepanjang tepian Laut yang bentuk dan
kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan
jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi
fisik pantai; atau
- sesuai dengan karakteristik topografi, biofisik,
hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi
dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-
undangan.

(2) Zona L2.l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- Distrik Ayau, Distrik Batanta Utara, Distrik
Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan,
Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos
Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik
Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik
Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik
Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik
Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol
Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo
Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik
Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik
Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong;
- Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong Barat,
Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota,
Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur
pada Kota Sorong; dan
- Kecamatan Gebe pada Kabupaten Halmahera
Tengah.

(3) Ketentuan mengenai batas sempadan pantai

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 54. . .

SK No 191059 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 54

(1) Tana L2.2 yang merupakan sempadan sungai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul
dengan lebar paling sedikit 5m (lima meter) dari
kaki tanggul sebelah luar;
- daratan sepanjang tepian sungai besar tidak
bertanggul di luar kawasan permukiman dengan
lebar paling sedikit lOOm (seratus meter) dari tepi
sungai; atau
- daratan sepanjang tepian anak sungai tidak
bertanggul di luar kawasan permukiman dengan
lebar paling sedikit SOm (lima puluh meter) dari
tepi sungai.
(21 Zona L2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- Distrik Batanta Utara, Distrik Kota Waisai, Distrik
Misool (Misool Utara), Distrik Misool Timur,
Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah,
Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik
Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik
Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik
Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik
Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat,
Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik
Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik
Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada
Kabupaten Sorong;
- Distrik Klaumng, Distrik Maladum Mes, Distrik
Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota,
Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur
pada Kota Sorong; dan

(3) Ketentuan mengenai batas sempadan sungai diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 55. . .

SK No 188569A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 55

(1) 7.ona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau

atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat l2l huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- daratan dengan jarak SOm (lima puluh meter)
sampai dengan lOOm (seratus meter) dari titik
pasang air waduk tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang
lebarnya proporsional terhadap bentuk dan
kondisi fisik danau atau waduk.
(21 Zona L2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau,
Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara),
Distrik Misool Barat, Distrik Salawati Barat, Distrik
Salawati Tengah, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik
Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat.

(3) Ketentuan mengenai batas kawasan sekitar danau

atau waduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Zona I3 yang merupakan kawasan konservasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c
ditetapkan dalam rangka:
- melindungi keanekaragaman biota, tipe
Ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi
kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan,
dan pembangunan pada umumnya di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
dan
- melindungi kekayaan alam dan budaya bangsa
berupa keragaman keunikan geologi dan
peninggalan sejarah yang berguna untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dari €rncaman
kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam
maupun manusia.
(217.ona L3. . .

SK No 188568A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Kawasan Suaka Alam a. Zona L3.1 yang merupakan
meliputi:
alam; dan 1. zorLal3.1.1 yang merupakan cagar
suaka 2. zorLa L3.1.2 yang merrrpakan
margasatwa.
Kawasan Pelestarian b. Zona L3.2 yang merupakan
Alam berupa zonaL3.2.3 yang merupakan taman
wisata alam; dan
Kawasan Suaka Alam c. ZonaL3.4 yangmerupakan
atau Kawasan Pelestarian Alam.

Pasal 57

alam (1) Zona L3.1.1 yang merupakan kawasan cagar
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
huruf a angka 1 ditetapkan dengan kriteria:
jenis tumbuhan a. memiliki keanekaragaman
dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu
tipe Ekosistem;
tumbuhan b. mempunyai kondisi alam, baik
dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli
dan belum terganggu;
dan latau satwa c. terdapat komunitas tumbuhan
beserta Ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam Punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-
unit penyusunnya;
yang cukup dan bentuk tertentu e. mempunyai luas
yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis
secara alami; atau
dapat f. mempunyai ciri khas potensi dan
merupakan contoh Ekosistem Yang
keberadaannya memerlukan upaya konservasi.

(21Zona

SK No 1774/,5 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) (21 Zona L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di:
Utara, a. Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta
Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool
(Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool
Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati
Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati
Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit,
Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat,
Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur,
Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi
pada Kabupaten Raja AmPat; dan
pada Kabupaten Sorong' b. Distrik Salawati Selatan
sebagaimana (3) Ketentuan mengenai zona L3.1.1
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih rinci sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Zona L3.1.2 yang merupakan suaka margasatwa

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
huruf a angka 2 ditetapkan dengan kriteria:
- merupakan tempat hidup dan berkembang biak
satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau
hampir punah;
satwa b. memiliki keanekaragaman dan populasi
yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis
satwa migrasi tertentu; atau
yang cukup sebagai habitat jenis d. mempunyai luas
satwa.

(1) (21 Zona L3.L.2 sebagaimana dimaksud pada ayat

Waigeo ditetapkan di Distrik Kota Waisai, Distrik
Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, dan Distrik
Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat.

(3) Ketentuan mengenai zona L3.1.2 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59. . .

SK No 1774r',6 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 59

(1) Zona L3.2.3 yang merupakan taman wisata alam

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
huruf b ditetapkan dengan kriteria:
tumbuhan, a. mempunyai daya tarik alam berupa
satwa atau bentang alam, gejala alam, serta
formasi geologi yang unik;
menjamin b. memiliki luas yang cukup untuk
kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam;
atau
mendukung c. kondisi lingkungan di sekitarnya
upaya pengembangan Pariwisata alam.

(1) (21 Zona L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di:
pada a. Distrik Aimas dan Distrik Klamono
Kabupaten Sorong; dan
pada Kota Sorong. b. Distrik Klaurung
sebagaimana (3) Ketentuan mengenai zona L3.2.3
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Zona L3.4 yang merupakan Kawasan Suaka Alam atau

Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan
kriteria:
keanekaragamErn biota, a. kawasan yang memiliki
Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang
khas baik di darat maupun di perairan; atau
kawasan b. mempunyai fungsi utama sebagai pengawetan keanekaragaman jenis biota,
Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang
terdapat di dalamnya.

(1) (2) Zona L3.4 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di Distrik Waigeo Barat pada Kabupaten
Raja Ampat.
Pasal6L...

SK No 17747 A

---

FRESIDEN

BUK INDONESIA

Pasal 61

(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d
ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan yang
memiliki Ekosistem unik atau proses penunjang
kehidupan.
(21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kawasan Ekosistem mangrove ditetapkan di:
(Misool a. Distrik Batanta Utara, Distrik Misool
Utara), Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati
Tiplo1 Utara, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik
pada Mayalibit, dan Distrik Waigeo Utara
Kabupaten Raja Ampat; dan
Sorong. b. Distrik Seget pada Kabupaten

(3) Ketentuan mengenai zona L5 yang merupakan

kawasan Ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud
dengan pada ayat (21 diatur lebih rinci sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Laut Zona C yang merupakan Kawasan Konservasi di
sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 huruf e terdiri atas:
- zorLa C1 yang merupakan taman;
- zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi
Kawasan Konservasi di Laut; dan
konservasi lainnya. c. zorLa C5 yang merupakan kawasan

Pasal 63

sebagaimana (1) Zona C 1 yang merupakan taman
dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
mendukung a. memiliki luas perairan yang
keberlangsungan proses ekologis secara alami
dan dapat dikelola secara berkelanjutan;
alami; b. berpotensi sebagai warisan dunia
c.memiliki...

SK No 177M8 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

- memiliki Keanekaragaman Hayati perairan,
keunikan fenomena alam dan/atau kearifan lokat
yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta
berpeluang besar untuk menunjang
pengembangan Pariwisata alam perairan yang
berkelanjutan;
- mempunyai luas wilayah pesisir dan/atau Pulau
Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian
potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil;
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan Pariwisata alam perairan,
perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan
tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah
lingkungan; atau
- mempunyai keterwakilan Ekosistem di wilayah
pesisir yang masih asli dan/atau alami.
(21 Zona C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- taman di perairan Kepulauan Raja Ampat pada
sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
- taman di perairan Kepulauan Waigeo sebelah
barat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan
sekitar Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten
Halmahera Tengah;
- taman di perairan Kepulauan Raja Ampat dan
Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar
Kabupaten Raja Ampat.

Pasal 64

(1) Zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi

Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 huruf b merupakan znna yang belum
mendapatkan penetapan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan sebagai kawasan konservasi.

(2) Zona C4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.

Pasal 65. . .

SK No 191060 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 65

(U Zona C5 yang merupakan kawasan konservasi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c berupa
kawasan konservasi yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan pada wilayah perairan [,aut.

(1) (21 7.ona C5 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di Cagar Alam Laut Kofiau.

Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya

Pasal 66

Rencana peruntukan Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- zona B 1 yang merupakan ?.ona permukiman
perkotaan;
- zona 82 yang merupakan zorta permukiman
perdesaan;
- ?,ona 83 yang menrpakan ?.ona pertanian;
- zona 84 yang merupakan zona hutan produksi; dan
- zona Ul yang menrpakan ?,ona Pariwisata;
- zor:a U3 yang merupakaf,L zorua Pelabuhan Laut;
- zottaU4 yang mempakan z.ona Pelabuhan Perikanan;
- ?.ona U14 yang merupakarl zona. perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
- ?.ona G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan
Pesisir untuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di
Kawasan Konservasi Keanekaraga.man Hayati Raja
Ampat.

. Pasal 67 ..

SK No 188602A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 67

(1) 7,ona E}1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66

hurrf a merupakan z,on;a permukiman perkotaan
dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang
memiliki daya dukung lingkungan sedang hingga tinggi
yang didukung oleh prasarana dan sarana umum dan
sosial dengan tingkat pelayanan tinggi.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri l2l Zona B1
atas:
- kawasan peruntukan permukiman dengan
kepadatan tinggi;
- kawasan peruntukan pemerintahan skala
regional, kabupaten, dan/atau kecamatan;
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
negara;
- kawasan peruntukan perdagangan barang
dan/atau jasa skala nasional dan regional;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
- kawasan peruntukan Pariwisata alam, Pariwisata
bahari, dan Pariwisata budaya melalui
pemberdayaan Masyarakat lokal;
- kawasan peruntukan industri; dan
- kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan
umum dan angkutan barang.

(1) (3) Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di:
- Distrik Kota Waisai dan Distrik Waigeo Selatan
pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Aimas, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk,
dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik
Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong
Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi,
Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara
pada Kota Sorong.

. Pasal 68. .

SK No 188601 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasa] 68

(1) Zona 92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66

perdesaan hurtrf b merupakan ?r.fla permukiman
dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang
memiliki daya dukung lingkungan rendah yang
didukung oleh prasarana dan sarana umum serta
sosial dengan tingkat pelayanan rendah.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {21 Zona 82
meliputi:
- kawasan penrntukan permukiman dengan
kepadatan sedang termasuk kampung
Masyarakat adat;
- kawasan peruntukan pemerintahan skala
kabupaten, danf atau kecamatan;
- kawasan penrntukan pertahanan dan keamElnan
negara;
- kawasan peruntukan perdagangan barang
dan/atau jasa skala regional;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
pendidikan; f. kawasan peruntukan pelayanan
- kegiatan peruntukan kawasan Pariwisata alam,
Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui
pemberdayaan Masyarakat lokal;
kegiatan h. kawasan pemntukan industri untuk
industri kecil dan menengah; dan
- kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan
umum.

(1) (3) 7-ona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di:
- Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik
Kepulauan Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik
Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara),
Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur,
Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah,
Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik
Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik
Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik
Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik
Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik. . .

SK No 188600A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

b Distrik Aimas, Distrik Mayamuk, Distrik Salawati,
Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah,
dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
c Distrik Klaurung pada Kota Sorong.

Pasal 69

66 (1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dengan huruf c merupakan zorLa pertanian
yang karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya
dikembangkan untuk mendukung ketahanan dan
kemandirian pangan, serta pertumbuhan ekonomi
Masyarakat.
(21 Zona 83 dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
dengan a. kawasan peruntukan permukiman
kepadatan rendah hingga sangat rendah;
- kawasan peruntukan pemerintahan skala
kecamatan;
keamanan c. kawasan peruntukan pertahanan dan
negara;
pelayanan kesehatan; d. kawasan peruntukan
pelayanan pendidikan; e. kawasan peruntukan
alam, f. kegiatan peruntukan kawasan Pariwisata
Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui
pemberdayaan MasYarakat lokal;
- kawasan peruntukan industri;
pangan; h. kawasan peruntukan tanaman
perkebunan; dan i. kawasan peruntukan
- kawasan peruntukan peternakan.

(1) (3) Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di:
Kepulauan a. Distrik Batanta Utara, Distrik
Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos
Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik
Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik
Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik
Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik
Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik
Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik
Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik
Wawarbomi di KabuPaten Raja AmPat;
b.Distrik...

SK No 1774/9 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

b Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat,
Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik
Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik
pada Salawati Tengah, dan Distrik Seget
Kabupaten Sorong; dan
c Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik
Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong
Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong
Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong
Timur pada Kota Sorong.

Pasal 71

(1) Zona Ul yang merupakan zor:ra Pariwisata

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e
merupakan zotta dengan karakteristik sebagai
kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan
untuk mendukung kegiatan Pariwisata perairan dan
di sekitarnya.

(2) Zona Ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- zona Ul.2-1 yang merupakan area wisata di
sebagian perairan sekitar Teluk Kabui;
- zona Ul.2-2 yang merupakan area wisata di
sebagian perairan sekitar Pulau Kawe; dan
- zorTa UL.2-3 yang merupakan area wisata di
sebagian perairan sekitar Kepulauan Sembilan.

Pasal 72

(1) Zona U3 yang merupakan zorLa Pelabuhan Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f
merupakan zona dengan karakteristik sebagai
kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan
untuk mendukung kegiatan kepelabuhanan nasional.

(2) Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- zorla U3.1 yang merupakan area pengembangan
Pelabuhan nasional; dan
- zona U3.3 yang merupakan wilayah tertentu di
perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan.
(3lZona...

SK No 177451 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a berupa area pengembangan Pelabuhan Utama
Sorong di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dalam
satu sistem dengan Terminal Umum Arar.
(41 Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b merupakan area labuh jangkar dan kawasan
alih muat antarkapal (shrp to ship transfefl.

(5) Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meliputi:
- zona U3.3-1 diperuntukkan kapal kargo dan
penumpang di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Raja Ampat; dan
- zorua U3.3-2 diperrrntukkan kapal pesiar atau
kapal wisata di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Raja Ampat.

Pasal 73

(1) Zona U4 yang merupakarL zona Pelabuhan Perikanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf g
merupakan zona dengan karakteristik sebagai
kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan
untuk mendukung kegiatan Pelabuhan Perikanan
nasional dan internasional pada tahapan penumbuhan
ekonomi jejaring dan penumbuhan ekonomi industri.
(21 Zona U4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merrrpakan area pengembangan Pelabuhan Perikanan
Klademak dan Pelabuhan Perikanan Sorong di
sebagian perairan sekitar Kota Sorong.

Pasal 74

(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66

huruf h berupa wilayah perairan yang digunakan
sebagai pendukung kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa.

(2) Zona Ul4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong
dan Kabupaten Sorong.
Pasal75...

SK No 177452A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 75

Tana G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf i
terdiri atas:
- zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi
utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
- ?.ona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi
utama untuk kegiatan Pariwisata, mangrove,
pembudidayaan ikan; dan
- zona G3 merupakan kawasan yang memiliki fungsi
utama untuk kegiatan industri, perdagangan barang
dan/atau jasa, pertambangan, dan energi.

Pasal 76

**(1) 7,ona Gl sebagaimana dima