Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata
Ruang.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan
Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan
sebagai situs warisan dunia.
8.Keanekaragaman...
SK No 177431 A
---
PRESIDEN
REFUALIK INDONESIA
1. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di
antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk
diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik
lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan
mencakup bagian dari keanekaragamannya
keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan
ekosistem.
ditetapkan 9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daYa buatan.
segi 11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
t2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain
dalam serta proses yang menghubungkannya
dan membentuk keseimbangan, stabilitas,
produktivitas.
1. Surnber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbahami yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.
L4. Kawasan Suaka Alarn adalah kawasan dengan ciri
khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
sebagai serta Ekosistemnya yang juga berfungsi
wilayah sistem penyangga kehidupan.
1. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri
perairan khas tertentu, baik di daratan maupun di
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
16.Kawasan...
SK No 188562A
---
PRESIDEN
EEPUBUK INDONESIA
1. Kawasan Konservasi di Laut adalah kawasan yang
mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan
Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan.
1. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perrrndang-undangan dan hukum
internasional.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
2I. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
22.Daerah. . .
SK No 177432A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampuog, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di Laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
yang selanjutnya disingkat 24. Koefisien Lantai Bangunan
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung da:r luas tanah
perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagr pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
guna yang menghubungkan secara berdaya
antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan
nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat
kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah
dengan bandar udara pengumpul dengan skala
pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan
internasional/ nasional.
28.Jaringan...
SK No 188560A
---
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
1. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jaringan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan strategis nasional dalam satu
kawasan perbatasan negara, antara pusat kegiatan
strategis nasional dan pusat kegiatan lainnya, dan
pusat kegiatan nasional, dan/atau pusat kegiatan
wilayah dengan KSN.
1. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 10O (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
1. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan
dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surr-t air
Laut.
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,
dan pemerintah daerah.
1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
1. Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang
bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur
pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap
usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta
peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Penataan Ruang.
1. Pemerintah. . .
SK No 188559A
---
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
1. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
sebagai 38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
yang unsur penyelenggara pemerintah daerah
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
menyelenggarakan 39. Menteri adalah menteri yang
urus€u1 pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat Daya dan
Gubernur Maluku Utara.
4L. Bupati atau Wali Kota adalah Bupati Raja Ampat,
Bupati Sorong, Wali Kota Sorong, dan Bupati
Halmahera Tengah.
1. Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan
adalah wilayah keda kepala distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten/ kota.
