PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penganekaragama.n Pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam,
bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber
daya lokal.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebu.nan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan
baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
1. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh
masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan
kearifan Iokal.
yang 4. Pangan Beragam , Bergizi Seimbang, dan Aman
selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan
aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak,
vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang
memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup
sehat, aktif, dan produktif.
1. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman
Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang
selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen
yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai
acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.
1. Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH
adalah irrdikator kualitas keragaman Pangan yang
menggambarkan sumbangan energi dalam susunail
kelompok aneka Pangan utama pada tingkat
ketersediaan danf atau konsumsi Pangan.
1. Pelaku. . .
SK No 189480A
---
PRESIDEN
1. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang
bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis
Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses
produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan
penunjang.
1. Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang
bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis
Pangan [,okal, yaitu penyedia masukan produksi,
proses produksi, p€rgolahan, pemasaran,
perdagangan, dan penunjang.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut
Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Pangan.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia
usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil,
pergurulan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal.
Pasal 2
Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal.
BABII ...
SK No 189431A
---
iErl*ilt f{Il
INDONESIA
Pasal 3
Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal bertujuan untuk:
- meningkatkan ketersediaan aneka ragam Pangan
berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan
konsumsi Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup,
beragam, bergizi seimbang, dan aman, merata,
tedangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat;
- meningkatkan keterjangkauan masyarakat atas aneka
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata
dan terjangkau;
- meningkatkan pemanfaatan Pangan untuk memenuhi
konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya
lokal; dan
- mempercepat pengembangan usaha Pangan berbasis
potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan
industri kecil menengah dengan meningkatkan peran
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha
Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses
terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar,
dan insentif berusaha.
Pasal 4
Sasaran penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk:
- tersedianya Pangan yang beraneka ragam untuk
pemenuhan konsumsi Pangan B2SA dalam jumlah
yang cukup;
- tercapainya akses masyarakat atas aneka Pangan
berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan
terjangkau;
- tercapainya pemanfaatan Pangan sesuai dengan pola
konsumsi Pangan B2SA; dan
d.tercapainya...
SK No 191949 A
---
FRESIDEN
- tercapainya pengembangan usaha Pangan berbasis
potensi sumber daya lokal, peningkatan peran
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupate n f kota, Pemerintah Desa,
dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan
peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi,
pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.
Pasal 5
**(1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,**
dilaksanakan berdasarkan strategi nasional percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal.
(21 Strategi nasional percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas:
- penguatan dukungan kebijakan/regulasi
mendukung pengembangan Pangan Lokal;
- pengarulsutamaan produksi dan konsumsi Pangan
Lokal;
- optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan
pekarangan;
- penguatan dan pengembangan industri Pangan
Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil
menengah;
- peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran
produk Pangan olahan berbasis potensi sumber
daya lokal secara efisien;
- peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap
masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi
Pangan B2SA;
- pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi
usaha Pangan Lokal; dan
- penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi
daya ikan, dan nelayan.
**(3) Strategi...**
SK No 189481 A
---
PRESIDEN
**(3) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman**
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
