Langsung ke konten

PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN

PERPRES No. 81 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Penganekaragama.n Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebu.nan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 1. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan Iokal. yang 4. Pangan Beragam , Bergizi Seimbang, dan Aman selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. 1. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan. 1. Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah irrdikator kualitas keragaman Pangan yang menggambarkan sumbangan energi dalam susunail kelompok aneka Pangan utama pada tingkat ketersediaan danf atau konsumsi Pangan. 1. Pelaku. . . SK No 189480A --- PRESIDEN 1. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 1. Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan [,okal, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, p€rgolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. 1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, pergurulan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

Pasal 2

Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal. BABII ... SK No 189431A --- iErl*ilt f{Il INDONESIA

Pasal 3

Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bertujuan untuk: - meningkatkan ketersediaan aneka ragam Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan konsumsi Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, dan aman, merata, tedangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat; - meningkatkan keterjangkauan masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau; - meningkatkan pemanfaatan Pangan untuk memenuhi konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal; dan - mempercepat pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan industri kecil menengah dengan meningkatkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.

Pasal 4

Sasaran penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk: - tersedianya Pangan yang beraneka ragam untuk pemenuhan konsumsi Pangan B2SA dalam jumlah yang cukup; - tercapainya akses masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau; - tercapainya pemanfaatan Pangan sesuai dengan pola konsumsi Pangan B2SA; dan d.tercapainya... SK No 191949 A --- FRESIDEN - tercapainya pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, peningkatan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupate n f kota, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.

Pasal 5

**(1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,** dilaksanakan berdasarkan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal. (21 Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas: - penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal; - pengarulsutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal; - optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan; - penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah; - peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien; - peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA; - pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan - penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan. **(3) Strategi...** SK No 189481 A --- PRESIDEN **(3) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman** Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam