Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG, DAN INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI

PERPRES No. 82 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Tambang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 2 . . .

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang diberikan Tunjangan Inspektur Tambang setiap bulan. (3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi diberikan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi setiap bulan

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini. (2) Besarnya Tunjangan Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. (3) Besarnya . . . (3) Besarnya Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Tunjangan Inspektur Tambang, dan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6 . . .

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands