Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2006 tentang HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN PENGAWAS, DAN REMUNERASI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
(1) Kepada Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai terlampir dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diberikan remunerasi setiap bulan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
(3) Besarnya gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap bulan adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 setiap tahun, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dihentikan tunjangan jabatan dan fasilitas yang diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil sampai dengan berakhirnya masa tugas.
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas honorarium dan remunerasi tersebut dibayar oleh negara dan dianggarkan di dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 6
Honorarium Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas, dan Remunerasi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini diberikan sejak yang bersangkutan dilantik.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN NOMOR : 82 Tahun 2006 TANGGAL : 28 September 2006 HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN PENGAWAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
No.
Jabatan Besarnya Honorarium per bulan
1. Anggota Dewan Pengarah Rp. 10.000.000,00
2. Anggota Dewan Pengawas Rp. 15.000.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
