Mengesahkan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the International Rice Research Institute (Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional atas Lembaga Penelitian Padi Internasional), yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 19 Mei 1995, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN AGREEMENT RECOGNIZING THE INTERNATIONAL LEGAL PERSONALITY OF THE INTERNATIONAL RICE RESEARCH INSTITUTE (PERSETUJUAN PENGAKUAN STATUS HUKUM INTERNASIONAL ATAS LEMBAGA PENELITIAN PADI INTERNASIONAL)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 112
www.djpp.kemenkumham.go.id
