(1) Menetapkan · Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang
selanjutnya disingkat SNKI.
(2) SNKI ...
---
PRESIDEN
(2) SNKI adalah strategi nasional yang dituangkan dalam
dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, dan kebijakan
keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan,
pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
(3) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a . Pendahuluan;
b . Layanan Keuangan di Indonesia;
- Kebijakan Keuangan Inklusif; dan
d . Penutup.
(4) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal2
SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi
sebagai:
- pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam
menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI
yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di
bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- pedoman bagi gubernur dan bupati/walikota dalam
menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI
pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal ...
---
PRESIDEN
Pasal3
(1) Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dibentuk Dewan Nasional Keuangan
Inklusif, yang selanjutnya disebut dengan Dewan
Nasional.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
SNKI;
- mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk
penyelesaian permasalahan dan hambatan
pelaksanaan SNKI; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
SNKI.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
Ketua Presiden;
Wakil Ketua Wakil Presiden;
Ketua Harian Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua Harian I Gubernur Bank Indonesia;
Wakil Ketua Harian II Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan;
1. Menteri .. .
---
PRESIDEN
1. Men teri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
4 . Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perencanaan
Pem bangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Dalam Negeri;
8 . Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
9 . Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Koperasi dan
U saha Kecil dan
Menengah;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia; dan
1. Sekretaris Kabinet.
(4) Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan
independensi pelaksanaan tugas dan furigsi masing-
masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal ...
---
PRESIDEN
Pasal4
(1) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Kelompok kerja yang membidangi edukasi keuangan;
- Kelompok kerja yang membidangi hak properti
masyarakat;
- Kelompok kerja yang membidangi fasilitas intermediasi
dan saluran distribusi keuangan;
- Kelompok kerja yang membidangi pelayanan keuangan
pada sektor pemerintah;
- Kelompok kerja yang membidangi perlindungan
konsumen;
- Kelompok kerja yang membidangi kebijakan dan regulasi;
dan
- Kelompok kerja yang membidangi infrastruktur teknologi
informasi keuangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4) Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Harian Dewan Nasional.
