Langsung ke konten

TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PERPRES No. 82 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.187 -2-

1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian

dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara
tertulis untuk meningkatkan akses pasar serta dalam

rangka melindungi dan mengamankan kepentingan

nasional.
1. Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional

adalah proses atau tindakan merundingkan Perjanjian

Perdagangan Internasional.
1. Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim

yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang

digariskan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan

nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan

mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat

melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain

dan/atau lembaga/organisasi internasional.

(2) Kerja sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan

Internasional.

(3) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara

lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga
dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional

lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 3

(1) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibuat melalui suatu tahapan

Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.187

(2) Untuk keperluan Perundingan Perjanjian Perdagangan

Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah membentuk Tim Perunding PPI.

Pasal 4

Tim Perunding PPI mempunyai tugas:
- meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap

Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik

dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral
berdasarkan kepentingan nasional;

  • merumuskan dan menetapkan posisi runding dan

strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan
Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara

terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal

mampu mengamankan rencana, program, dan
pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna

meningkatkan akses pasar internasional maupun
pertumbuhan ekonomi nasional; dan

  • memberikan arahan kepada kelompok perunding.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:

- pengarah : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian

  • ketua : Menteri Perdagangan

- anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Ketenagakerjaan;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral;
1. Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat;

1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.187 -4-

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;

1. Menteri Pariwisata;

1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet;

1. Kepala Badan Standardisasi Nasional;

1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal;

1. Kepala Badan Pengawas Obat dan

Makanan; dan
1. Ketua Umum Kamar Dagang dan

Industri Indonesia.

Pasal 6

(1) Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.

(2) Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator

dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian
Perdagangan Internasional.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding PPI

dibantu oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada

Kementerian Perdagangan.

Pasal 7

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI,

ketua Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok

perunding bagi suatu Perundingan Perjanjian

Perdagangan Internasional serta menetapkan tugas
kelompok perunding tersebut.

(2) Susunan keanggotaan kelompok perunding sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan setiap perundingan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.187

(3) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota

kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh ketua Tim Perunding PPI.

(4) Kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari:

  • tim pelaksana perundingan, yang bertugas

melakukan perundingan, mengamankan, dan

memperjuangkan posisi dan strategi suatu
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional

sesuai arahan Tim Perunding PPI.

- tim teknis perundingan, yang bertugas menganalisa,
menyiapkan, dan merumuskan bahan-bahan suatu

Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional

dan keperluan teknis lain yang diperlukan tim
pelaksana perundingan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(5) Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari

anggota Tim Perunding PPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, pejabat kementerian/lembaga pemerintah

non kementerian terkait, dan/atau tenaga ahli.

(6) Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah

koordinasi ketua Tim Perunding PPI.

Pasal 8

(1) Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat

mengangkat tim penasihat.

(2) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua

Tim Perunding PPI terhadap kebijakan Perundingan

Perjanjian Perdagangan Internasional sesuai dengan

rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan
nasional.

(3) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau
pelaku usaha.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.187 -6-

Pasal 9

(1) Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat

mengangkat tenaga ahli bagi suatu Perundingan

Perjanjian Perdagangan Internasional.

(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat

kepada ketua kelompok perunding.

(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berasal dari tim penasihat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, akademisi, praktisi, asosiasi, pelaku usaha,

dan/atau masyarakat madani sesuai kebutuhan.

Pasal 10

(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim

Perunding PPI dibebankan pada anggaran Kementerian

Perdagangan.

(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

kelompok perunding dibebankan pada anggaran masing-

masing kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian terkait dan lembaga terkait lainnya.

(3) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas

kelompok perunding, tim penasihat, dan tenaga ahli dari
lembaga di luar Pemerintah dapat dibebankan pada

anggaran Kementerian Perdagangan atau dibiayai oleh

lembaga yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Ketua kelompok perunding menyampaikan laporan

pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku

ketua Tim Perunding PPI.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian

Perdagangan Internasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.187

Pasal 12

Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan
laporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional

kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun

atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang

Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan

Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013

tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28

Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk
Perundingan Perdagangan Internasional, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.
1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor

28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional
untuk Perundingan Perdagangan Internasional

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden

Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan

Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan

Internasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.187 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Agustus 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id