Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah Jamman berupa
perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan
Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
2 . Peserta...
---
PRESIDEN
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asmg
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan
Kesehatan.
1. luran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara
teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/ atau
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
program Jaminan Kesehatan.
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi
hak Peserta dan/ atau anggota keluarganya.
1. Penerima Bantuan Iuran Jarninan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PSI Jaminan Kesehatan adalah
fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta
program Jaminan Kesehatan.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menenma Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat
PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi
Kerja dengan menerima Gaji atau Upah.
1. Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya
disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja
atau berusaha atas risiko sendiri.
1. Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah
setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU,
PBPU, PSI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
1. Pejabat Negara adalah p1mpman dan anggota
lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan
oleh Undang-Undang.
1. Pegawai...
---
PRE SIDEN
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerin tahan.
1. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota
Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
yang mengatur mengena1 Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
1. Veteran adalah Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.
1. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau
pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara
negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan
dalam bentuk lainnya.
1. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan
dan dibayar menurut suatu perJanJian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya
atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau
akan dilakukan.
1. Pemutusan...
---
PRESIDEN
1. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya
disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara
Pekerja/ buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan
per aturan perundang-undangan.
1. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/ atau masyarakat.
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang
selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas
Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk
keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis,
perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan
kesehatan lainnya.
21 . Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang
selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas
Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat spesialistik atau sub
spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat
lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat
inap di ruang perawatan khusus.
1. Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan
ketidakmampuan seseorang untuk melakukan
pekerjaan.
1. Kecelakaan ...
---
PRE SI DEN
1. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaaan yang terjadi
dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja.
1. Kecurangan (fraud) adalah tindakan yang dilakukan
dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan
finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam
Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan
curang yang tidak sesua1 dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar
Peserta pada saat memperoleh Manfaat pelayanan
kesehatan yang dapat menimbulkan
penyalahgunaan pelayanan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah
bad an hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Daerah...
---
PRE SI DEN
30 . Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kesatu
Peserta Jaminan Kesehatan
