Langsung ke konten

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERPRES No. 82 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin

oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

eselon I atau di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

---

2019, No. 242 -4-

Pasal 4

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden

dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak

usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,

pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan
kebudayaan;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi
pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan

karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga

kependidikan lintas daerah provinsi;
- penetapan standar nasional pendidikan dan

kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan

dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan
nonformal;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;

- pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga
kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak

usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,

pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta

pengelolaan kebudayaan;

  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang

pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,

pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan
kebudayaan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar

budaya dan pemajuan kebudayaan;

---

2019, No. 242 -5-

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman

nasional;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan

pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;

  • pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian; dan
- pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung

pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Struktur Organisasi

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;

  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,

Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan

- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan.

---

2019, No. 242 -6-

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

Kementerian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2019, No. 242 -7-

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga

Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru,

pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,

sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan

asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;

  • pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan

penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan

pada pendidikan profesi guru;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian

formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi
dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik

lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;

---

2019, No. 242 -8-

  • pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru,

pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga

kependidikan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga

kependidikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,

Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,

Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,

Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan

pendidikan menengah.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,

Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana,
dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini,

---

2019, No. 242 -9-

pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan

pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan
pendidikan kesetaraan;

  • perumusan standar peserta didik, sarana prasarana,

dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan

pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan

pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta

didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang

pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,

pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,

pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di

bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,

pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;

- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik,
sarana prasarana, dan tata kelola di bidang

pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,

pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta

didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,

pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,

pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;

  • perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan

pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara

asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik,

sarana prasarana, dan tata kelola di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,

pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,

pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

---

2019, No. 242 -10-

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan vokasi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi,

pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan standar

dan penjaminan mutu peserta didik, sarana
prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi,

pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan

dan pelatihan kerja;

  • pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan

penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan

pada pendidikan vokasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata
kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan

keterampilan dan pelatihan kerja;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola

---

2019, No. 242 -11-

pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan

dan pelatihan kerja;
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan

vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;

  • perumusan pemberian izin penyelenggaraan

perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan

oleh masyarakat;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan

pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan tinggi akademik.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi

akademik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,

kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya

pendidikan tinggi akademik;

---

2019, No. 242 -12-

  • perumusan pemberian izin penyelenggaraan

perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh
masyarakat;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pendidikan tinggi akademik;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Direktorat Jenderal Kebudayaan

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang pengelolaan kebudayaan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Direktorat Jenderal Kebudayaan

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pengelolaan

kebudayaan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar

budaya dan pemajuan kebudayaan;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman
nasional;

  • perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan

kebudayaan;

---

2019, No. 242 -13-

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Inspektorat Jenderal

Pasal 25

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 26

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  • pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap

kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,

pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;
- pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan

dan kebudayaan di daerah;

- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

---

2019, No. 242 -14-

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

Pasal 28

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 29

Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta

pengelolaan sistem perbukuan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Badan Penelitian dan Pengembangan dan

Perbukuan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis penelitian dan

pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan
serta pengelolaan sistem perbukuan;

  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang

pendidikan dan kebudayaan;

  • pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan

pengawasan sistem perbukuan;

- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan

dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2019, No. 242 -15-

Bagian Kesepuluh

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Pasal 31

(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 32

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai

tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan

pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan

sastra Indonesia;

- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di
bidang bahasa dan sastra Indonesia;

  • pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas

Staf Ahli

Pasal 34

(1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Staf Ahli Bidang

Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan

---

2019, No. 242 -16-

secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 35

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan
dan kebudayaan.

Bagian Keduabelas

Pusat

Pasal 36

(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di

lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat.

(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban

kerja.

Bagian Ketigabelas

Jabatan Fungsional

Pasal 37

Di lingkungan Kementerian dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 38

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

---

2019, No. 242 -17-

Pasal 39

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 40

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 41

(1) Kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan

efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 42

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-

waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 43

Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap

seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 44

Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

---

2019, No. 242 -18-

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 45

Semua unsur di lingkungan Kementerian harus

menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 48

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

---

2019, No. 242 -19-

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian ditetapkan oleh

Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 14) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas

dan fungsi di bidang pendidikan tinggi;

  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

---

2019, No. 242 -20-

Pasal 51

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun

berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak

tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya

sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat

pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 207) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2019, No. 242 -21-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2019

,

ttd