(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin
oleh Menteri.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin
oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
---
2019, No. 242 -4-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan
kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi
pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan
karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga
kependidikan lintas daerah provinsi;
- penetapan standar nasional pendidikan dan
kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan
dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan
nonformal;
- pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga
kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta
pengelolaan kebudayaan;
pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan
kebudayaan;
budaya dan pemajuan kebudayaan;
---
2019, No. 242 -5-
nasional;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
menjadi tanggung jawab Kementerian;
Kementerian; dan
- pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Struktur Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan.
---
2019, No. 242 -6-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
---
2019, No. 242 -7-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan
asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan
pada pendidikan profesi guru;
formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi
dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi;
bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
---
2019, No. 242 -8-
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana,
dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini,
---
2019, No. 242 -9-
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan
pendidikan kesetaraan;
dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan
pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta
didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik,
sarana prasarana, dan tata kelola di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara
asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik,
sarana prasarana, dan tata kelola di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
---
2019, No. 242 -10-
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan vokasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
menyelenggarakan fungsi:
pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
dan penjaminan mutu peserta didik, sarana
prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi,
pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan
pada pendidikan vokasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata
kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola
---
2019, No. 242 -11-
pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan
vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan tinggi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi
akademik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya
pendidikan tinggi akademik;
---
2019, No. 242 -12-
perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
pendidikan tinggi akademik;
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kebudayaan
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
kebudayaan;
budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman
nasional;
bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan;
---
2019, No. 242 -13-
pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan
dan kebudayaan di daerah;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
---
2019, No. 242 -14-
Bagian Kesembilan
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta
pengelolaan sistem perbukuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan
serta pengelolaan sistem perbukuan;
pendidikan dan kebudayaan;
pengawasan sistem perbukuan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
---
2019, No. 242 -15-
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra Indonesia;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di
bidang bahasa dan sastra Indonesia;
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
(1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Staf Ahli Bidang
Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
---
2019, No. 242 -16-
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Jenderal.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan
dan kebudayaan.
Bagian Keduabelas
Pusat
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
---
2019, No. 242 -17-
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
---
2019, No. 242 -18-
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
---
2019, No. 242 -19-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 14) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
dan fungsi di bidang pendidikan tinggi;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
---
2019, No. 242 -20-
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun
berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 207) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2019, No. 242 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2019
,
ttd